Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan meyakini seluruh Bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pileg 2018 di wilayah Kabupaten Pasuruan bersih dari Mantan terpidana kasus korupsi, Senin (30/7/2018). Untuk memastikan, Panwaslu lakukan pengawasan melekat, mendampingi KPU dalam proses pendaftaran bacaleg.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Pasuruan divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan, Mohammad Nasrup dalam sebuah perbincangan via sambungan seluler dengan wartabromo.com.
“Insya Allah di Kabupaten Pasuruan untuk Napi koruptor tidak ada, setelah kita periksa berkas-berkasnya,” ujar Nasrup.
Selain itu, bacaleg di Kabupaten Pasuruan juga bebas dari tiga hal syarat Bacaleg yang telah dilarang oleh KPU RI seperti mantan terpidana kasus Korupsi, mantan terpidana kasus narkoba dan kejahatan seksual anak.
“Dari hal-hal tersebut di Kabupaten Pasuruan, tidak adalah,” tandasnya.
Meski demikan, dalam proses pendaftaran di Kabupaten Pasuruan kali ini, masih terdapat calon pernah tersangkut kasus pidana lain. Hal itu akan disampaikan ketika selesai proses perbaikan yang akan berakhir selasa 31 juli 2018.
“Insya Allah ada tapi kita kan masih belum fix, ketika nanti hari selasa besok kita umumkan,” terangnya.
Perlu diketahui, sebanyak 608 bacaleg dari mendaftar untuk bertarung memperebutkan sebanyak 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada lima tahun mendatang pada pileg 2019. Jumlah sebanyak itu terangkum dalam daftar calon yang diajukan oleh 16 partai politik di Kabupaten Pasuruan. (wil/ono)