Pasuruan (wartabromo.com) – Enam juru parkir (jukir) diberhentikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/7/2018). Keenam jukir terbukti melakukan pelanggaran, seperti penarikan ganda pada warga yang memiliki karcis berlangganan.
“Siapapun juru parkir yang dengan terang-terangan menarik uang parkir berlangganan pada warga, apalagi penarikannya ganda, maka kami akan menindak tegas,” kata Heri Yitno, Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, Keenam Jukir tersebut berasal dari Kecamatan Bangil dan Pandaan. Heri menambahkan, sebelum melakukan pemecatan, jukir nakal tersebut diberi peringatan terlebih dahulu oleh pengawas jukir, baik dalam bentuk teguran, maupun tertulis. Namun setelah beberapa kali diberi sanksi teguran, tidak diperhatikan.
“Jangan sampai ada banyak laporan yang masuk ke kami tentang perlakuan jukir yang seenaknya sendiri. Kita punya 23 pengawas jukir yang kita tugaskan untuk memperhatikan para jukir, khususnya bagaimana mereka memperlakukan para warga yang akan memparkir kendaraan di tempat-tempat yang dikenai parkir,” tegasnya.
Dijelaskan Heri, untuk mengantisipasi ulah jukir-jukir nakal, Dishub Kabupaten Pasuruan terus melakukan pembinaan setiap 3 bulan sekali. Dishub juga mengajak Polres Pasuruan, Dispenda Propinsi untuk sama-sama membina para jukir agar bertugas sesuai dengan tupoksinya.
Sementara itu, Abu Hasan, Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) menambahkan, ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh para jukir. Diantaranya, memakai seragam jukir atribut jukir seperti sepatu, topi hingga peluit.
“Kasus yang paling banyak terjadi di lapangan adalah melakukan penarikan ganda yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat yang telah membayar karcis berlangganan,” tandasnya.
Tercatat, jumlah jukir resmi yang berada di bawah kendali Dishub Kabupaten Pasuruan sebanyak 281 orang, yang terdiri dari 228 jukir yang bertugas di tepi jalan umum, dan 53 jukir yang bertugas di tempat khusus parkir seperti plaza daerah, terminal maupun tempat wisata. (mil/may)