Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akan membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P-APBD). Rencana itu dilakukan untuk menyesuaikan pembiayaan program pembangunan.
Kepala Bappeda Kabupaten Pasuruan, Sunarto, menjelaskan APBD Pemkab Pasuruan, selain mendapat DAU (Dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus) dari Pemerintah RI, juga memiliki sumber dana lain, diantaranya DBHCT (dana bagi hasil cukai dan tembakau) sekitar Rp 180 miliar serta PAD (pendapatan asli daerah) sekitar Rp 700 miliar.
Disebutkan, sejumlah program daerah, harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, meskipun program sudah tersusun dalam APBD Kabupaten Pasuruan. Digambarkan, pada penggunaan DBHCT, jika sebelumnya bisa digunakan untuk kegiatan bersifat blockgrand serta kesehatan dengan komposisi masing-masing 50%.
“Namun sejak pertengahan April lalu, Menteri Keuangan merubah kebijakan penggunaan dana DBHCT, hanya untuk kesehatan,” terang Sunarto, kemarin.
Padahal saat itu, dalam APBD disebutkan bahwa dana APBD sekitar Rp 87 miliar, digunakan kegiatan yang bersifat blockgrand. Wujudnya berupa pembangunan sarana prasarana pemukiman, pemenuhan air bersih hingga pembangunan jalan.
“Sekarang alokasi untuk mengcover BPJS kesehatan bagi warga miskin saja, kami alokasikan sekitar Rp 30 miliar. Hal seperti juga perlu dibahas bersama dewan,” kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan, Luly Noermantyo beberapa waktu lalu.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji yang saat ini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Pasuruan menegaskan, pembahasan P-APBD tetap dilangsungkan.
“Meski posisi saya PLh, pembahasan tetap sah dilakukan. Karena sifatnya hanya menyesuaikan penggunaan dana yang ada dalam APBD,” pungkas Agus. (hrj/ono)