Bangil (wartabromo.com) – Terduga pelaku ledakan bom yang terjadi di dalam rumah kontrakan di Jalan Pepaya RT 01 RW 01 Kelurahan Pogar, Bangil, baru bermukim selama 6 bulan. Terduga pelaku sempat meminta perpanjang kontrak rumah, namun belum dikabulkan pemilik rumah.
Irjen Pol Machfud Arifin, Kapolda Jatim mengatakan, terduga pelaku hanya menyerahkan KTP saat menyewa rumah. Namun saat itu, Saprani, Pemilik rumah, meminta Anwardi segera menyerahkan kartu keluarga, jika ingin memperpanjang masa sewa rumah.
“Pemilik rumah, sudah memaksakan yang bersangkutan menyerahkan kartu keluarga, baru 6 bulan ada disana, minta memperpanjang lagi, tidak akan diberikan kalau tidak meyerahkan Kartu Keluarga,” kata Machfud Arifin.
Kapolda Jatim melanjutkan, Anwardi sebelumnya pernah terlibat kasus teror bom di Pos lantas Kalimalang, Jakarta. Ia kemudian menjalani hukuman selama 5 tahun di LP Cipinang, dan keluar pada tahun 2015 lalu.
Beberapa waktu kemudian, Anwardi bermukim di sekitaran Bangil, lalu akhirnya tinggal di daerah Pogar, setelah menikah dengan DN, warga Bangil.
“Pemain lama (terduga pelaku, red), minggir-minggir kawin dengan orang Bangil sini,” lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, Terduga pelaku ledakan bom di salah satu rumah di Jalan Pepaya, RT 01 RW 01, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil memiliki 3 KTP berbeda. Ketiga KTP itu dipastikan palsu, karena masih KTP keluaran lama, bukan e-KTP (KTP Elektronik), dengan perbedaan tempat dan tanggal lahir di semua KTP. (may/ono)