Probolinggo (wartabromo.com) – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pesantren di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, ternyata sudah berlangsung selama 3 tahun. Korban berdiam diri karena diancam dengan sanksi yang berlaku di pesantren itu.
Menurut SW (16), pencabulan oleh ZA, pengasuh ponpes tempatnya belajar sudah lama terjadi. Bahkan sejak ia duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs). Namun, ia tak berani bercerita kepada keluarga, karena diancam pelaku.
“Takut, beliau (pelaku, red) ngancam akan memberikan sanski sesuai aturan pondok jika saya cerita sama keluarga. Tapi karena sudah gak kuat saya akhirnya cerita kepada keluarga,” tuturnya kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Menurut SW, aksi bejat yang dilakukan oleh kiainya itu, dilakukan dengan cara meminta dirinya minat tubuh pelaku. Saat pijat badan itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan menggerayangi tubuh korban. Tak hanya itu, pelaku juga meremas-remas payudara korban.
“Itu dilakukan di dalam kamar, saya dipanggil untuk pijat atau injak-injak badan. Saya mau berontak takut, kiai saya soalnya. Itu sudah terjadi sejak saya masih di MTs (madrasah tsanawiyah, red),” aku SW.
Sebagaimana diwartakan dua santriwati, yakni SW (16), asal Desa Wangkal, Kecamatan Gading dan LW (20), warga Desa Pandanlaras, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, melaporkan ZA, kiayinya ke Unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Selasa (22/5/2018) siang. Kedua santriwati yang duduk di bangku kelas II MA ini, melapor didampingi oleh pihak keluarga masing-masing.
Terkait laporan itu, penyidik masih memproses laporan korban sembari mengumpulkan barang bukti.
“Betul, kami menerima laporan bahwa ada dua santri yang menjadi korban pencabulan pengasuh pondok. Kami masih kembangkan,” kata penyidik PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reni Antasari. (cho/saw)