DPRD Kota Probolinggo Minta Polisi Tegas Menindak Bila Jumpai HTI Berkegiatan

1514

Probolinggo (wartabromo.com) – DPRD Kota Probolinggo meminta pihak kepolisian bertindak tegas setiap penggunaan atribut dan doktrin khilafah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab ada warga dan aparatur sipil negara (ASN) yang bergabung dengan ormas terlarang tersebut.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Abdul Aziz mengatakan dengan tegas bahwa keputusan PTUN dan Kemenkumham RI, harus dikawal oleh setiap elemen bangsa. Baik pihak kepolisian, ormas Islam lain, bahkan masyarakat. Agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh ormas terlarang di Indonesia mendapat sanksi tegas.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan negeri. Jika mendapati masyarakat terutama aparatur sipil negara, tetap bergabung dalam mengikuti kegiatan yang dilakukan ormas HTI, agar dilakukan penindakan tegas,” ujarnya, Rabu (9/5/2018).

Menurut Abdul Aziz, pembubaran ormas HTI itu sudah tepat. Karena tidak sepaham dengan dasar negara Pancasila. Hal itu merupakan amanah undang-undang yang tahapannya telah dilalui.

“Otomatis, keputusan tersebut harus mendapat kepastian hukum yang kuat dan harus dikawal dengan ketat oleh seluruh elemen bangsa, yang telah menyatakan pancasila dan NKRI telah final,” tegasnya.

Sementara itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Probolinggo, menghimbau agar elemen masyarakat juga mengawal keputusan yang telah sesuai secara konstitusional. Sebab, keputusan pengadilan terkait pembubaran ormas HTI tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Sebagai warga negara yang hidup di negara hukum Indonesia, seluruh masyarakat harus menghormati dan menjalankan amanah keputusuan pengadilan tersebut, tanpa terkecuali. Masyarakat diminta tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan sendiri,” kata ketua KNPI Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan.

Sebagai informasi, polemik pembubaran ormas HTI ini, telah terjadi sejak Kemenkumham RI mengeluarkan keputusan mencabut ijin ormas, yang menganut sistem negara khilafah ini, pada tanggal 19 Juli 2017 lalu.

Sementara itu, HTI pernah disahkan di Indonesia pada tahun 2014 lalu, melalui SK Kemenkumham RI nomor ahu-00282.60.10.2014. Sejak saat itu, pro dan kontra pembubaran ormas yang menolak dasar negara pancasila ini terus bergulir, hingga ke meja hijau pengadilan. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.