Jakarta (wartabromo.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dorong kepada semua pihak, menghormati kerja jurnalis. Pasalnya, hasil dari kerja jurnalis, yang profesional dilindungi UU Pers.
Ungkapan tersebut satu dari 7 poin, pernyataan sikap, yang disebutnya sebagai peneguhan inisiatif organisasi, menyusul peringatan World Press Freedom Day 2018, di Accra, Ghana, Kamis (3/5/2018).
“Mendorong semua pihak agar menghormati kerja jurnalis yang profesional karena dilindungi oleh UU Pers. Jika terjadi sengketa terkait jurnalistik agar diselesaikan melalui Dewan Pers,” isi salah satu pernyataan IJTI.
Pada pernyataan, tertuang nama Ketua Umum, Yadi Hendriana dan Sekjen, Indria Purnamahadi tersebut, sebelumnya mengungkap, tantangan jurnalis menghadapi perkembangan teknologi informasi di era digital, terutama munculnya media sosial.
Kondisi ini memaksa media-media konvensional berbagai platform berkonvergensi dengan media digital yang telah mengubah pola konsumsi masyarakat akan informasi.
“Audiens yang awalnya hanya penerima pasif, kini menjadi audiens yang aktif,” tulis IJTI.
Kondisi itu membuat warga tak lagi bisa ditekan hegemoni media. Pasalnya, setiap orang bisa memproduksi dan mempublikasi informasi. Dampaknya, arus informasi kian tidak terkendali hingga marak penyebaran hoax dan fake news.
Hal yang menjadi sorotan, masih adanya kekerasan dan ancaman bagi para jurnalis saat melakukan tugas-tugasnya. Tidak hanya dari institusi, kekerasan terhadap jurnalis juga sering dilakukan oleh kelompok masyarakat.
Dari sejumlah pandangan itu, IJTI merilis, keteguhannya dalam 7 poin pernyataan. Mulai mendorong kompetensi dan etika jurnalis hingga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami kerja jurnalistik. Masyarakat sepatutnya didorong memilih dan memilah informasi, serta mengetahui jurnalis atau pers mana yang profesional dan patut dipercaya. (ono/ono)