Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang polisi berpangkat Bripka, curi uang di Mapolres Pasuruan. Aksi pencurian di tempatnya bertugas itu, dilakukan pada malam hari, hingga berhasil gondol uang Rp 51 juta.
Oknum polisi tersebut berinisial S (35), tercatat sebagai warga Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
S disangka telah melakukan tindak pencurian, pada Minggu, 29 April 2018 kemarin, saat dinas malam di bagian SPKT. Diketahui, waktu iru markas yang berada di Bangil tersebut, dalam kondisi sepi.
Memanfaatkan suasana, S nyelonong naik ke ke lantai dua gedung itu, langsung menuju ruangan, yang sehari-hari ditempati oleh petugas di Seksi keuangan. Aksi nekadnya ini, diperkirakan telah direncanakan. Pasalnya, sejumlah CCTV yang setiap waktu merekam di lorong menuju ruangan ini, ditutup dengan lakban.
Nah, tindakan tidak terpuji itu, sukses dengan menggondol uang tunai sebanyak Rp 51 juta, yang disebut-sebut tersimpan di salah satu laci meja.
Bak tak melakukan apa-apa, S kembali bertugas dengan mengantongi uang puluhan juta, hasil embatannya.
Namun, polisi kok ‘dilawan’. Sehari setelah aksi pencuriannya, polisi berpangkat Bripka inipun ditangkap polisi pada Senin malam kemarin.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan penyelidikan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso memastikan, bila jeratan hukuman bagi seorang anggota kepolisian, lebih berat. (ono/ono)