Mantan Pimpinan BPR Syariah Al Hidayah Ditahan di Rutan Bangil dengan Status Titipan

1909

Pasuruan (wartabromo.com) – Mantan pimpinan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pandaan, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Bangil, Kabupaten Pasuruan. Perempuan bernama Nuzul itu sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Bangil atas kasus tindak pidana perbankan.

Keberadaan Nuzulul Mauludah, tersangka tindak kejahatan perbankan tersebut, dibenarkan oleh Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto. Menurutnya, perempuan beralamat di Jl Pahlawan Sunaryo, Gg Niaga No. 17 RT 04 RW 03, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, sudah hampir satu bulan berada di dalam rutan.

“Perempuan yang pake jilbab itu?. Iya, ada di dalam. Belum ada sebulan ini dititpkan,” kata Wahyu via sambungan seluler, Sabtu (28/4/2018).

Menurut wahyu, saat ini, Nuzul sebagai tahanan titipan PN Bangil atas kasus tindak pidana perbankan. Dijelaskan, peralihan status itu lantaran berkas perkara yang menjerat Nuzul, telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan.

“Sepertinya, dalam waktu dekat ini sudah akan disidangkan,” imbuhnya.

Kepala Rutan Bangil juga menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan intens, untuk memastikan keamanan Nuzul. Pasalmya, dari informasi yang diterimanya, diperkirakan ada banyak korban, terkait dugaan tindak pidana, saat memimpin BPRS Al Hidayah.

Diketahui, Beberapa sumber menyebutkan, bila Nuzul memanfaatkan posisinya, dengan menguras dana nasabah bank, dalam bentuk investasi bodong.

Baca juga : [OJK Sempat Panggil Mantan Pimpinan BPR Syariah Al Hidayah yang Diduga Praktik Investasi Bodong]

Sedang sejumlah pihak mengatakan, bila Nuzul salah urus mengelola bank yang dipimpinnya. Pasalnya, rasio kecukupan modal (CAR) BPRS Al Hidayah minus 205,61%. Hingga kemudian melalui kantor OJK Malang, BPRS Al Hidayah mendapat pengawasan khusus, sejak 30 September 2015. Kala itu, manajemen BPRS diberi waktu 180 hari melakukan upaya penyehatan keuangannya, dengan memenuhi modal minimal 4% atau dalam hitungan OJK sebesar Rp 20,9 miliar.

Sejurus kemudian, akibat dugaan curang tersebut, BPRS Al Hidayah, yang berkantor di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, dicabut ijin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tertanggal 25 April 2016 silam. (ono/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.