OJK Sempat Panggil Mantan Pimpinan BPR Syariah Al Hidayah yang Diduga Praktik Investasi Bodong

2875

Pasuruan (wartabromo.com) – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) sempat memanggil mantan pimpinan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Hidayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan untuk menggali keterangan sang mantan pimpinan, yang ditulis sebagai tersangka, terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Upaya penggalian keterangan tersebut, terekam dalam surat panggilan nomor SPGL/94/III/2018/DPJK, diterbitkan di Jakarta tertanggal 1 Maret 2018.

Pemanggilan ditujukan kepada Nuzulul Mauludah, tercatat sebagai mantan direktur BPRS Al Hidayah, beralamat rumah di Jl Pahlawan Sunaryo, Gg Niaga No. 17 RT 04 RW 03, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sejumlah pertimbangan jadi dasar pemanggilan, mulai KUHAP; UU 21 tahun 2011 tentang OJK; laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada DPJK, tertanggal 30 Nopember 2016; serta surat perintah penyidikan (sprindik) DPJK, pada 22 Nopember 2017.

Selanjutnya, waktu itu Nuzul diminta untuk hadir menemui tim penyidik di kantor Al Hidayah yang berada di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ditegaskan, Nuzul dihadirkan sebagai tersangka, untuk didengar keterangannya, terkait tindak pidana perbankan di BPRS Al Hidayah. DPJK mencatat, Nuzul tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan bank, atas pengambilan dana kas bank oleh pengurus BPRS Al Hidayah.

Baca juga : [Kejari Pasuruan Amankan Mantan Pimpinan BPR Syariah Al Hidayah, Diduga Praktik Investasi Bodong]

Kasus dugaan kejahatan perbankan ini, dikabarkan sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Bahkan, Nuzul disebut-sebut sudah dilakukan penahanan..

Hanya saja, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi disampaikan oleh pihak Kejari Kabupaten Pasuruan, atas kabar penahanan maupun informasi kepastian kasus yang menjerat Nuzul, sang mantan pimpinan BPRS Al Hidayah.

Diketahui, Beberapa sumber menyebutkan, bila Nuzul memanfaatkan posisinya, dengan menguras dana nasabah bank, dalam bentuk investasi bodong.

Sedang sejumlah pihak mengatakan, bila Nuzul salah urus mengelola bank yang dipimpinnya. Pasalnya, rasio kecukupan modal (CAR) BPRS Al Hidayah minus 205,61%. Hingga kemudian melalui kantor OJK Malang, BPRS Al Hidayah mendapat pengawasan khusus, sejak 30 September 2015.

Kala itu, manajemen BPRS diberi waktu 180 hari melakukan upaya penyehatan keuangannya, dengan memenuhi modal minimal 4% atau dalam hitungan OJK sebesar Rp 20,9 miliar.

Sejurus kemudian, akibat dugaan curang tersebut, BPRS Al Hidayah, yang berkantor di Ruko Taman Dayu Blok E-1, Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, dicabut ijin usahanya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tertanggal 25 April 2016 silam. (ono/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.