Pria asal Bago Berlagak Sakti, Ngaku Bisa Gandakan Uang

1081

Probolinggo (wartabromo.com) – Modus penggandaan uang masih marak di Kabupaten Probolinggo. Buktinya, Sunaryanto (42), warga Desa Bago, Kecamatan Besuk, berlagak sakti hingga mampu memperdaya korbannya mencapai puluhan juta rupiah.

Praktek perdukunan dengan modus menggandakan uang masih dipercaya di tengah masyarakat. Kesempatan itu pun dibaca dengan jeli oleh Sunaryanto untuk meraup kuntungan. Korbannya adalah Djamaah (43), perempuan asal Desa Seboroh, Kecamatan Krejengan.

Kebetulan Djamaah ini, sedang terlilit hutang sehingga percaya dengan pelaku yang mengaku sebagai orang sakti. Ceritanya, sejak Februari lalu, korban menyetorkan uang dengan total Rp 64 juta kepada pelaku untuk digandakan. Sejumlah uang dengan alasan untuk membeli dupa dan rupa-rupa kebutuhan lainnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan sejumlah barang klenik seperti keris. Setelah melakukan ritual-ritual tertentu, korban juga diberi beberapa perhiasan emas.

“Kan waktu itu, ibu itu cerita sedang terlilit uang. Ia kemudian meminta saya untung menggandakan uang agar bisa bayar hutang. Ya saya sanggupi dan saya beri beberapa perhiasan, sambil menunggu uang bertambah,” ujar Sunaryanto, yang mengaku membuka praktek pengobatan di rumahnya.

Pada 15 April lalu, korban berniat menagih uang yang dijanjikan. Lalu pelaku memberikan 2 kardus yang berisi bata dan tas berisi sejumlah uang. Selain itu, pelaku memberikan keping logam berwarna emas kepada korban.

Akal bulus Sunaryanto untuk memperkaya diri terbongkar, setelah Djamaah hendak menjual koin emas yang diberikan pelaku. Saat koin emas itu oleh korban ditawarkan ke toko perhiasan, bukannya uang yang didapatkan. Malah koin tersebut dinyatakan koin palsu oleh ahli emas.

Merasa ditipu, korban lalu melapor ke polisi pada 16 April. Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan.

“Pelaku kami bekuk di rumah korban. Saat itu, anggota memancing pelaku agar datang ke rumah korban untuk melakukan ritualnya. Dari penangkapan itu, kami menemukan sejumlah barang-barang klenik,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cho/saw)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.