Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 940 ton (4.700 m³) sampah rumah tangga di Kabupaten Pasuruan menggunung, tidak sebanding dengan kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA), yang miliki kapasitas 240 ton (1.200 m³). Untuk atasinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan bakal andalkan TPS 3R (tempat pembuangan sementara model reuse-recycle dan reduce).
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin menjelaskan, TPS 3R merupakan bagian dari solusi untuk mengatasi menggunungnya sampah. Saat ini, TPS 3R baru ada sebanyak 36 lokasi, tersebar di sejumlah tempat.
Selanjutnya, pihaknya akan melibatkan pemerintah desa untuk pengelolaan sampah dan ditegaskan, regulasi juga sudah disiapkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup).
“Isinya, pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran dari dana desa untuk pengelolaan sampah dengan mendirikan TPS 3R yang dikelola kelompok masyarakat,” kata Muchaimin, Kamis (5/4/2018).
Dijelaskan, di Kabupaten Pasuruan terdapat 341 desa yang berada di 24 kecamatan. Bila setiap desa memiliki satu unit TPS 3R (bisa mengelola sampah sebanyak 12 m³ setiap hari), maka sampah yang bisa dikelola mencapai 4.092 m³ (meter kubik) perhari.
“Asumsi sampah dikelola sebanyak 12 m³ perhari, berdasarkan pengalaman dari 36 TPS 3R yang beroperasi sejak 2015 lalu,” terangnya.
Selain 341 desa, diungkaokan juga masih ditambah dengan TPS 3R yang ada di 24 kelurahan. Sehingga, sampah yang akan masuk ke TPA tinggal residu dan akan membuat usia TPA semakin panjang.
Sementara alokasi anggaran dana desa untuk pengelolaan sampah untuk TPS 3R dibutuhkan lahan seluas 200 m² (meter persegi), belum lagi peralatan pengelolaannya. Dijelaskan kemudian, TPS 3R itu akan dikelola oleh masyarakat tergabung dalam KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau sejenisnya.
Hal lain disebutkan, agar pengelolaan TPS 3R di setiap desa berhasil dengan baik, DLH Kabupaten Pasuruan akan memberikan pendampingan seorang fasilitator. Tugasnya untuk untuk memberikan penyuluhan dan sekaligus mendampingi manajemen pengelolaan sampah. Terkait kebutuhan itu, DLH telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Pemenuhan TPS 3R akan dilakukan secara bertahap. Sementara ini sudah disosialisasikan ke 144 desa di 10 kecamatan yang masuk daerah perkotaan dan industri. Setiap desa akan didampingi seorang fasilitator, bertugas selama 1 tahun,” kata Muchaimin memungkasi. (hrj/ono)