Purwosari (wartabromo.com) – Remaja ini ditangkap polisi gara-gara kasus persetubuhan. Ia dilaporkan telah menghamili seorang remaja putri dan menggagalkan hubungan pertunangan, yang coba dibina sebelumnya.
Tia (nama samaran), remaja putri tersebut berasal Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari. Saat melapor, ia hamil 6 bulan, setelah disetubuhi tunangannya, bernama PIK (21). Pria muda berasal dari desa Sumbermojo, tetangga desanya ini mengaku menyetubuhi Tia hingga sepuluh kali.
“Sekitar sepuluh kali,” ujarnya di hadapan penyidik.
Awal aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pada November 2016 hingga Juli 2017 lalu, di kediamannya sendiri, bahkan beberapa kali di salah satu villa di Pasuruan.
PIK memetik kenikmatan, dimulai dengan sebuah kalimat ujian kesetiaan, ditujukan kepada Tia. Malah, waktu itu, ia meragukan keperawanannya. Hingga akhirnya, Tia rela melepas mahkota berharganya ke PIK tercinta.
Janji menikahi kemudian diucapkan kepada sang kekasih. Menepati janjinya, PIK langsung saja melamar Tia pada Desember 2017 lalu. Namun sayangnya, tanpa disangka-sangka, ia menggagalkan pertunangan tersebut tanpa alasan yang jelas. Padahal, saat itu TIA sudah mengandung 6 bulan.
Saat ini, PIK sudah diamankan dan menjadi tahanan di Mapolres Pasuruan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. (may/ono)