Pasuruan (wartabromo.com) – Belum genap sepekan terpasang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) hilang di seputar wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jumat (30/3/2018). Kasus ini menjadi perhatian serius tim pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib).
Ketua Panwascam Grati, Farkhan mengungkapkan, APK hilang tersebut berupa umbul-umbul dan baliho.Terjadi dua hari beruntun, sejak dipasangnya APK pada Rabu (28/3/2018) kemarin.
Dijelaskan, terdapat empat umbul-umbul di lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Gratitunon; satu baliho di jalan sekitar Desa Karangkliwon; serta sebuah baliho di Dusun Benjoro, Desa Kebonrejo.
Diketahuinya APK hilang tersebut, bermula dari seorang PPL Gratitunon, melintas di seputar lapangan Ahmad Yani, Kelurahan Gratitunon, pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
“PPL itu tanya kok nggak ada umbul-umbul. Hanya tinggal bambu yang berdiri,” tutur Farkhan.
Langkah cepat kemudian coba dilakukan dengan langsung melakukan kordinasi, hingga diputuskan untuk lebih fokus melakukan pengawasan. Pasalnya, pada Rabu (28/3/2018), ia mendapat laporan bila seluruh APK telah dipasang, tanpa terkecuali umbul-umbul di lapangan tersebut.
Hal sama kemudian terjadi. Berturut-turut, Panwascam Grati mendapat laporan APK hilang, yakni satu baliho di jalan sekitar Desa Karangkliwon; serta sebuah baliho di Dusun Benjoro, Desa Kebonrejo.
Selain telah melapor ke Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Farkhan juga mengkordinir jajarannya, melakukan upaya pendalaman, terkait hilangnya APK.
“Seorang warga, sempat mengetahui, habis subuh tadi ada pengendara motor mengenakan helm, mencopot baliho yang berada di depan sebuah toko,” terangnya.
Kasus hilangnya APK, yang dibiayai oleh APBD ini oleh Panwascam telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, untuk menyikapi hilangnya APK, Panwascam menjadwal melakukan rapat kordinasi dengan seluruh jajaran dan stakeholder.
Sementara, Tim Hukum pasangan Adjib, Suryono Pane mendapatkan informasi APK yang difasilitasi KPU hilang di wilayah Grati.
“Saya akan cek dulu ke ketua tim pemenangan apakah sudah ada berita acara penyerahan APK yang dibuat KPU kepada tim pemenangan. Kalau belum ada berita acara penyerahan, berarti KPU wajib menggangti apk yg hilang,” kata Pane. (ono/ono)