Probolinggo (wartabromo.com) – Sebuah mobil boks berisi ribuan minuman keras (miras) diamankan Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Kamis (29/3/2018). Rencananya miras itu akan diturunkan ke kios jamu Balok, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.
Sebanyak 1.308 botol miras berbagai merek diamankan Satpol-PP Kabupaten Probolinggo dari sebuah mobil bok bernomor polisi L 8116 PE yang disopiri oleh M. Umar, warga Jember dan kenek M. Istilah, warga Lumajang. Saat itu, mobil bok tersebut hendak menurunkan ribuan botol miras itu ke toko jamu Balok milik Saodah, warga jalan Ahmad Yani. Ribuan miras itu berasal dari Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Namun belum sempat diturunkan dari mobil, mereka keburu disergap oleh tim reaksi cepat (TRC) Kabupaten Probolinggo. “Tempat itu memang sudah menjadi target kami. Karena itulah anggota kemudian menyanggong jadwal pengirimannya. Sebab, miras itu banyak dikonsumsi oleh anak muda,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi.
Menurut pengakuan sopir ke petugas, selain di kios jamu Balok, mereka juga terbiasa mengirimkan miras ke sejumlah daerah di area Tapal Kuda. Seperti Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Probolinggo dan Lumajang sendiri. “Barang bukti dan pelaku selanjutnya kami serahkan ke Polres untuk proses hukumnya,” tambah mantan Kalaksa BPBD ini.
Oleh pihak Polres Probolinggo sendiri, barang bukti ribuan miras itu akan dimusnahkan setelah proses hukumnya selesai. “Untuk sopir dan keneknya akan kami sidik. Selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk diadili kasusnya,” ujar Kasat Sabhara Polres Probolinggo AKP Istono.
Jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2014 tentang peredaran dan pengawasan, kedua pengirim terancam hukuman 6 bulan masa kurungan dengan denda Rp. 50.000.000. (cho/saw)