Jaga Netralitas, Ini Yang Dilakukan Bakesbangpol Kota Probolinggo

2161

Probolinggo (wartabromo.com) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo terus berusaha menciptakan suasana damai selama tahapan Pilwali 2018 berlangsung. Salah satunya dengan sosialisasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan ketua RT/RW.

“Kami terus mensosialisasikan dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam Pilkada ini. Sosialisasi ini melibatkan beberapa unsur di kota ini, bahkan juga dari provinsi. Sebab, suksesnya pilkada merupakan tanggungjawab bersama,” ujar Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, Teguh Bagus Sujawanto, Sabtu (24/3/2018).

Teguh juga membantah, bahwa pihaknya pernah mengeluarkan edaran pada RT/RW yang melarang terlibat dalam politik praktis. Menurut Teguh, pemerintah hanya mengingatkan semua pihak yang mendapat bantuan operasional dari APBD untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Artinya, secara etika, selain ASN, ada pihak lain yang harus netral dalam pelaksanaan Pilkada.

“Bakesbangpol tidak pernah mengeluarkan edaran seperti yang dimaksud. Baik itu terkait kontrak politik maupun sikap politik praktis lainnya. Menurut Bawaslu Jatim saat acara koordinasi pengamanan pilkada di Surabaya. Dijelaskan bahwa pihak-pihak yang dibiayai oleh APBD harus bersikap netral dalam pilkada,” katanya.

Dari penjelasan Bawaslu Jatim itulah, maka RT/RW, termasuk pihak yang harus netral dalam pilkada. Tidak boleh mengarahkan warganya untuk mendukung paslon tertentu. “Etika moralnya seperti itu. Sebab, meskipun bukan ASN, RT dan RW juga mendapat dana dari APBD, sehingga harus netral,” lanjut Teguh.

Jadi bagian dari pemerintah, Bakesbangpol berposisi sebagai fasilitator dalam pelaksanaan pilkada. Dengan posisi inilah, dibentuklah Desk Pilkada di Bakesbangpol, terdiri atas Polisi, TNI, dan pemerintah. Dengan tujuan untuk memonitor KPU dalam pelaksanaan, dan Panwas dalam mengatasi masalah. Juga kenapa masyarakat, sampai tidak memilih. “Kami menjembatani, tapi tidak punya kebijakan,” tuturnya.

Terkait kontrak politik yang sudah dilakukan oleh beberapa RT/RW dengan Paslon, menurutnya sudah merupakan ranah KPU dan Panwaslu.

“Selama menerima aliran dari APBD, tidak boleh menjadi timses. Termasuk di antaranya kontrak politik. Itu, yang menyampaikan Bawaslu Jawa Timur,” tandas Teguh. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.