Pemkab Pasuruan Patok Rp 3 M dari Pajak Reklame

1171

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan patok kenaikan perolehan pajak reklame sebesar Rp 3 Milyar. Angka tersebut meningkat dari targetan tahun 2017, sebesar Rp 2,8 Milyar.

Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Mochamad Syafi’i menyampaikan, keberanian tersebut setelah tahun 2017 lalu pajak reklame melebihi target, dari Rp 2,8 Milyar tercapai Rp 3,082 Milyar. Artinya, perolehan pajak reklame tahun lalu melebihi target hingga 110%. Dijelaskan, perolehan angka terbilang lumayan fantastis itu, dari sektor bisnis swasta, mulai dari promosi perusahaan sampai penawaran produk.

“Paing banyak dari penawaran produk, mulai dari jasa sampai makanan minuman, hingga furniture dan elektronik,” jelasnya.

Umumnya, reklame-reklame tersebut berukuran besar dan terpajang di sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Gempol, Bangil, Purwosari dan Purwodadi. Reklame tersebut bisa dalam bentuk baliho, banner atau spanduk dengan kurun waktu pemasangan yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah.

“Kalau paling banyak di Pandaan, karena jalurnya strategis, apalagi dekat dengan pintu masuk dan keluar Jalan Tol menuju Malang atau Surabaya, sepertinya itu yang menjadi target dan sasaran dan para pemasang reklame,” imbuhnya.

Diungkapkan Syafi’I, beberapa rencana telah disiapkan untuk mencapai Rp 3 Milyar tahun ini. Diantaranya, intensifikasi pajak reklame melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak reklame, penerbitan Perda mengenai pajak reklame, sosialisasi Perda kepada masyarakat, penertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak hingga intensifikasi penagihan pajak reklame.

“Kita juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak, kemampuan aparat pelaksana, pengawasan terhadap petugas pengelolaan pajak reklame,” tegasnya.

Hanya saja, oenerapan sanksi terhadap wajib pajak maupun petugas pajak, bila terjadi pelanggaran juga menjadi perioritas.

BKD Kabupaten Pasuruan juga akan melakukan studi lapangan ke daerah lain, agar dapat melebihi apa target penerimaan pajak reklame.

Sementara itu, saat ditanya perihal reklame berupa spanduk, banner atau baliho dengan konten politik, pendidikan dan pemerintahan, Pemkab Pasuruan menurut Syafi’I tidak melakukan penarikan biaya.

“Sesuai Peraturan Bupati Pasuruan nomor 49 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Reklame untuk kepentingan sosial, keagamaan, kegiatan Parpol dan Pilkada termasuk pendidikan, selain komersial tidak masuk dalam pajak yang dipungut biaya,” terangnya. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.