Pasuruan (wwrtabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.160.334 di Pilkada 2018. Jumlah tersebut dimungkinkan ada perubahan, hingga nanti dapat diputuskan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Zainul Faizin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Perencanaan dan Data mengatakan, 1.160.334 pemilih terdiri dari 588.150 pemilih perempuan dan 572.184 pemilih laki-laki. Mereka berasal dari 2380 TPS (Tempat Pemungutan Suara) se-Kabupaten Pasuruan yang memiliki hak untuk mencoblos pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
“Rapat Pleno ini merupakan kelanjutan dari rapat pleno yang sebelumnya sudah dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kemudian dibawa lagi ke tingkat kecamatan, dan akhirnya kita gelar dalam acara seperti hari ini,” kata Faizin.
Apabila dibandingkan dengan Pilpres 2014 lalu, jumlah pemilih kali ini mengalami penurunan hingga 20 ribu orang pemilih. Hal itu dikarenakan perubahan regulasi kebijakan KPU Pusat yang tidak lagi mengakomodir calon pemilih yang berdomisi minimal 6 bulan di Kabupaten Pasuruan serta calon pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Pasuruan.
“Kalau dulu, siapapun yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan selama 6 bulan atau lebih dan KTP luar Pasuruan, boleh memilih. Tapi sekarang sudah tidak boleh lagi, karena aturannya adalah berdasarkan domisili KTP, jadi bisa memilih sesuai dengan alamat di KTP,” beber Faizin.
Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut, KPU juga menetapkan jumlah Pemilih Non KTP elektronik Pilgub Jatim dan Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018 sebanyak 40.192 pemilih. Kata Faizin, dari jumlah tersebut, sebanyak 20.895 orang pemilih laki-laki dan 19.297 pemilih perempuan, di mana mereka adalah masyarakat yang setelah dilakukan Coklit (Pencocokan dan penelitian), ternyata belum memiliki KTP elektronik.
“Setelah kami tetapkan, selanjutkan kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil guna melakukan pencocokan. Apakah betul belum melakukan perekaman, atau mungkin sudah melakukan perekaman tapi KTP-el nya belum jadi, sehingga kalau kasusnya seperti itu, maka dia sudah sah dinyatakan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPS akan diumumkan dengan ditempel ke sejumlah kantor kecamatan hingga desa, pada 24 Maret – 2 April 2018, untuk mendapat tanggapan masyarakat, hingga menjadi masukan bagi KPU Kabupaten Pasuruan dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap.
Diketahui, penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan tahun 2018, di Aula Lemcadika, Pogar Bangil, Rabu (14/03/2018).
Seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam acara itu, plus undangan lain, terdiri dari Panwaslu, Tokoh Masyarakat, Ormas, hingga perwakilan dari beberapa anggota Partai Politik di Kabupaten Pasuruan. (mil/ono)