Gempol (wartabromo.com) – Unit Reskrim Polsek Gempol mengamankan seorang staff Dealer Sepeda Motor di Kejapanan, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap diduga menggelapkan dana nasabah capai ratusan juta.
Penangkapan terhadal pelaku diketahui bernama Hermawan (32) Asal Desa Kejapanan, Gempol
tersebut dilakukan di sekitar Sidoarjo, tempat pelariannya.
“Pelaku ini baru pertama kali melakukan penggelapan, apalagi ia seorang HRD,” terang IPDA Khoirul Anam, Kanit Reskrim Polsek Gempol,
Hermawan mengaku di hadapan penyidik, ia adalah staff HRD (Human Resource Dept), namun saat itu bertugas menggantikan posisi kasir, yang sedang libur. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk melakukan tindakan jahat, mengambil uang nasabah di brangkas. Hal itu dilakukan saat ia akan pulang.
“Saya melakukan itu karena saya membayar hutang ke teman saya. Pada waktu itu saya ke pepet,” kata Hermawan kepada wartabromo.com,.
IPDA Khoirul Anam menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya pada 1 Pebruari 2018 lalu. Saat itu Hermawan menerima pembayaran pembelian sepeda motor dengan total Rp103,47 Juta. Penggelapan itu terungkap karena Dealer tersebut tidak menerima setoran dana nasabah.
Saat ini Polsek Gempol berhasil mengamankan barang bukti yakni sebuah laporan Kas Dealer di Kejapanan, dan 20 lembar kwitansi pembayaran dari nasabah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 subs 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fik/may)