Pasuruan (wartabromo.com) – Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan banner bergambar calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Timur (cagub-cawagub Jatim) diluar ketentuan, masih tersebar di.wilayah Kota Pasuruan. Dari ketentuan, APK diluar yang ditetapkan KPU, seharusnya tidak lagi tetpasang di masa kampanye saat ini.
Dari pantauan WartaBromo, setidaknya terdapat dua titik baliho berukuran cukup besar, terpasang di jalan protokol. Diantaranya berada di simpang tiga Slagah serta simpang empat Gedungwolu, Kota Pasuruam.
APK di dua titik itu, terpasang di tengah-tengah diantara deretan baliho sosialisasi program milik Pemerintah Kota Pasuruan.
Lembaran baliho bergambar duet pasangan cagub-cawagub, selain juga terpampang seorang figur seperti pimpinan partai politik di Jatim, terbilang cukup mencolok, karena di lokasi strategis atau pusat keramian lalu lalang warga.
Belum ada penjelasan resmi disampaikan oleh Panwaslu Kota Pasuruan, terkait APK diluar ketentuan. Hanya saja pihak Panwaslu memastikan telah berkordinasi dengan pihak Pol PP selain juga partai politik pemasang baliho. (ono/ono)