Sarbumusi Demo Kejaksaan Pasuruan, Tuntut Dua Buruh Algalindo Dibebaskan

1411

Pasuruan (wartabromo.com) – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pasuruan, Selasa (13/2/2018). Mereka menuntut dua rekannya, yang sebelumnya bekerja di PT Algalindo Perdana dibebaskan dari jerat hukum.

Ketua Sarbumusi Kabupaten Pasuruan menjelaskan, kasus yang menjerat dua buruh tersebut diketahui dialami oleh Rudiyanto dan Muhammad Titut.

Pihaknya terpaksa menggelar aksi agar kedua rekan yang tergabung dalam sarikat ini, dibebaskan dari ancaman hukuman.

Menurutnya, latarbelakang hingga muncul kasus hukum ini, disebutnya tidak masuk akal. Diungkapkannya, Kasus PT Algalindo ini termasuk aneh, karena setelah menyatakan diri menutup pabriknya di Gununggangsir, Beji, sejak 1 April 2016 lalu, pabrik ini justru beroperasi di wilayah Bulusari, Gempol.

“Pabrik baru di Bulusari diketahui, setelah ada pengiriman bahan salah alamat. Mestinya Algalindo di Bulusari, lha ini ke Gununggangsir. Padahal nggak ada itu sebelumnya Algalindo di Bulusari,” terang Suryono Pane.

Setelah penutupan pabrik di Gununggangsir, dikatakan oleh Suryono Pane, status karyawan justru tidak jelas. Sehingga, ramai-ramai buruh Algalindo menuntut hak, utamanya hak untuk tetap bekerja.

Aksi pun dilakukan, sampai dengan membuka tenda di sekitar areal halaman pabrik di Gununggangsir.

Tapi tanpa diduga-duga sejak September 2016, dua buruh, yakni Rudi dan Titut dilaporkan ke polisi dengan tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin. Dalam prosesnya, selain disebut mendapat tekanan, kini keduanya menjalani proses persidangan hingga menghadapi tuntutan dengan ancaman hukuman selama 7 bulan.

“Tapi anehnya lagi, selain pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa ijin), Rudi dan Titut ini kok malah dikenai pasal 335 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ini nyata-nyata rekayasa hukum,” sesalnya.

Ia memastikan Sarbumusi akan terus mengawal kasus ini, yang ditegaskan oleh Suryono Pane dengan membongkar dugaan rekayasa, yang dialami kedua buruh tersebut. Peristiwa hukum ini oleh Pane sepatutnya tidaknterjadi, karena nyata-nyata, Rudi dan Titut tidak oernah melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan saat ini. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.