Bangil (wartabromo.com) – Seorang pria diamankan Polsek Bangil, setelah di-massa warga karena menjambret di depan Klenteng di Jalan Dawur, Kelurahan Kauman. Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pelaku memgaku terpaksa melakukan jambret, setelah terlilit hutang kepada seorang teman.
Penjambret itu diketahui bernama Aji Gunawan (33) warga Dusun Pekebo RT. 001 RW. 005 Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Di depan penyidik, Aji mengaku mempunyai hutang Rp 500 ribu kepada temannya dan sudah beberapa waktu menunggak. Iapun kelimpungan untuk mendapatkan uang, agar dapat membayar hutang itu.
Dikatakan upah sebagai sopir truk selama ini, masih belum mencukupi kebutuhan dua anaknya. Terlebih saat ini, Aji sementara waktu tengah ‘off’ sebagai sopir truk, hingga kemudian bekerja serabutan meskipun harus jadi tukang parkir.
Uang sebesar Rp 500 ribu itupun, disebutnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga selama tidak bekerja. Sementara, uang hasil memarkir di pinggir jalan juga tidak membuat Aji bisa menabung, sehingga ketika temannya menagih hutangnya, ia kebingungan.
“Saya terdesak melakukan hal itu, tiap hari ditagih terus untuk melunasi uang tersebut,” kata Aji.
Sementara itu Waka Polsek Bangil, AKP Salim menuturkan, kejadian bermula setelah Fauziyah Firdawati (21) korban, mengambil uang di ATM bersama ibunya sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah keluar dari ATM, korban bersama ibunya meninggalkan ATM dengan menggunakan sepeda motor. Lalu korban dipepet oleh pelaku dan diambil dompetnya yang kebetulan diletakkan di dasbor depan motornya sebelah kiri.
Setelah dijambret, korban mengejar pelaku dan berteriak ‘jambret’, lalu menabrakkan diri ke sepeda motor pelaku. Keduanya pun terjatuh.
“Pelaku sempat melarikan diri sekitar 100 meter dari tempat kejadian, warga mengetahui teriakan korban langsung menghadang dan menghajar tersangka dan kami berhasil mengamankan setelah mendapat laporan tersebut,” tutur AKP Salim.
Polsek Bangil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet jenis pocket warna merah, 1 buah HP warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda beat nopol N-4650-TBK dan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 800 ribu.
“Dengan ini perbuatanya tersangka di jerat pasal 365 tentang Pencurian.” pungkas AKP Salim. (fik/may)