Probolinggo (wartabromo.com) – Adi Siswanto (32), warga jalan Adi Porsi, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, terancam hukuman penjara 5 tahun. Pria yang mengaku anggota Kopaska (Komando Pasukan Katak) ini, kedapatan melakukan penganiayaan ke seorang tukang tambal ban.
Ancaman hukuman itu ditegaskan oleh Kasubbag Humas Polres Probolinggo, AKP. Bambang Soegiharto saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsek Gending, Senin (19/1/2018).
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Karena pelaku telah menganiaya Iman (19), tukang tambal ban yang beralamat di jalan Pantura Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, pada sehari sebelumnya.
“Dari keterangan korban dan sejumlah saksi mata, dia memukul korban pada bagian belakang kepala. Sehingga, korban mengalami luka-luka. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar mantan Kasatlantas Polres Probolinggo ini.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Gending, Aiptu Syamsul Arifin, menuturkan, selain korban Iman, sebenarnya ada beberapa sopir yang menjadi korban pelaku. Para sopir itu, diancam pelaku dengan menggunakan pecahan botol miras agar mau menyerahkan sejumlah uang. Namun, jumlahnya uang diminta tidak diketahui.
“Mereka lari karena ketakutan dan meninggalkan lokasi setelah memberi uang. Sehingga kami tidak bisa menghitung secara pasti kerugian mereka,” tambah Kanitreskrim.
Dilain pihak, Adi Siswanto mengaku sangat menyesal dengan peristiwa itu. Ia mengatakan menenggak minuman keras agar tidak kedinginan selama perjalanan pulang dari Surabaya menuju rumahnya di Besuki. Miras itu, menurutnya dibeli saat akan memasuki Kota Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Kata orang-orang, saya mengaku sebagai Kopaska dan mengancam mereka. Tapi saya tidak tahu apakah itu betul, karena saya sedang mabuk. Saya menyesal dan tidak menyangka kejadiannya akan seperti ini,” tutur ayah dua anak itu.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Adi Siswanto membuat keonaran serta memalak para sopir dan pemilik warung di Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Tak hanya itu, dalam pengaruh alkohol, ia juga menganiaya Ima , seorang tukang tambal ban. Ia pun diamankan oleh anggota Kodim 0820 Probolinggo dan Polsek Gending.
Dari tangan anggota gadungan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dompet warna hitam, uang Rp. 75.000, Kartu BPJS, kartu anggota Satpam, E KTP. Selain itu juga diamankan tas pinggang warna coklat, 3 botol kosong Wisky, satu tas rangsel doreng, satu setel kaos olah raga, satu setel jas hujan doreng, jaket warna merah dan satu unit sepeda motor CBR warna hitam Nopol AG 3032 CH. (cho/saw)