Dinsos Kota Pasuruan Serahkan Ibu Penyekap Anak ke Pihak Keluarga

1270

Pasuruan (wartabromo.com) – Menyusul dihentikannya proses hukum pada kasus penyekapan anak, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, serahkan Niatul Ilmiah dan anak korban penyekapan, ke pihak keluarga. Selanjutnya bersama kepolisian, Dinsos akan melakukan pengawasan langsung secara terus menerus selama satu tahun,

Perwakilan Dinsos Kota Pasuruan, Emilia Setyawati saat berada di Mapolresta Pasuruan mengatakan, keputusan mengembalikan ibu dan anak ke pihak keluarga, merupakan tindakan terbaik.

“Setelah kami telusuri pengaduan dan kasusnya, maka kami ambil tindakan yang terbaik yakni mengembalikan ibu dan anak-anaknya pada keluarganya. Dan kami membuat surat pernyataan bersama dengan aparat kepolisian,” tutur Emili.

Surat pernyataan tersebut bisa dikatakan sebagai kesepakatan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap keluarga itu. Pasalnya, dari serangkaian pemeriksaan, disimpulkan sang orang tua tidak dapat dipisahkan dengan tiga anaknya, yang sebelumnya tersekap di dalam rumah.

Pengawasan tersebut dilakukan bersama, antara Dinsos dengan pihak kepolisian dengan terjun langsung ke rumah di RT 07 RW 04 Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan tersebut.

“Sehingga nantinya akan tetap kita tindaklanjuti selama satu tahun bagaimana perkembangannya. Kita tidak bisa memisahkan karena ibunya keberatanan. Kita pantau selama berada di keluarganya. Tehniknya kita akan home visit continue untuk melihat perkembangan anaknya, ibunya dan lainnya,” imbuhnya panjang lebar.

Emili mengungkapkan, Kasus yang dialami tiga anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua itu, lebih karena kejengkelan si ibu pada suami, selain juga himpitan ekonomi.

“Tapi ini kita tidak menyelesaikan secara hukum. Kita cari jalan terbaik dulu,” pungkas Emili.

Diwartakan, seorang ibu tega menyekap tiga anaknya di dalam rumah. Selain setiap hari disekap, ketiga bocah juga disulut dengan alat penggorengan (sutil, Jawa), hingga menderita luka bakar.

Ketiga bocah berinisial HR (7), RA (2,5) serta ZF tersebut merupakan putra putri pasangan Tolha (47) dan Niatul Ilmiah (23).

Proses hukum terkait aksi kekerasan terhadap anak itu kemudian dihentikan, Karena mempertimbangkan kehidupan dan masa depan anak. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.