Tuding Pemerintah Tak Becus, KSBSI Demo BLK Pandaan

2493

Pandaan (wartabtomo.com) – Ratusan buruh tergabung dalam KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) melakukan aksi demo di BLK (Badan pelatihan kerja), Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa,(02/01/2018). Mereka menuding pemerintah tidak becus, menyusul banyaknya dugaan pelanggaran sejumlah perusahaan terhadap buruh, yang belum diselesaikan.

Ketua KSBSI Pasuruan, Sugeng Wahyudi mangatakan prihatin, karena berbagai laporan atau aduan yang dilakukan, sampai sejauh ini tidak segera mendapatkan respon, baik dari pemerintah maupun perusahaan.

Diungkapkan permasalahan ketenagakerjaan mulai pada PT. Soedali Sejahtera, PT Sing Hyun, PT Bo kyung, PT Tirta Maju Abadi, PT Uniplast Sindo, PT Sari Roti Corporindo TBK, sepertinya menggantung, tidak segera mendapatkan penyelesaian.

Secara spesifik dikatakan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar, karena ada tunggakan gaji selama lebih 3 bulan, tidak menyertakan buruh sebagai penerima BPJS selama 7 tahun, hingga PHK sepihak serta pemberian THR diluar ketentuan.

“Saya berharap pengawas segera menyampaikan dan segera ditangani. Ini malah melempem dan tidak becus,” kata Sugeng wahyudi.

Sebelumnya, sekitar 100 buruh dari berbagai perusahaan, berkumpul di PT Tirta Maju Abadi, Desa plintahan, Kecamatan Pandaan. Mereka selanjutnya bergerak melakukan aksi ke BLK Pandaan.

Sementara itu, Bambang Pur, pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa timur mengatakan, menerima aspirasi dan keluhan buruh.

“Sebenarnya ini adalah tuntutan hak-hak dan kewajiban mereka,” ujar Bambang.

Secara normatif, Bambang menjelaskan,
Pengawas ketenagakerjaan hanya menegakkan aturan seperti tertuang di Undang-Undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

Disebutkan sebagaimana ketentuan, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi (PHK) pemutusan hubungan kerja.

“Kami mengetahui latar belakang mereka, kami kembalikan ke perusahaan juga, kalau perusahaan tidak mampu, kan sekarang UMP (Upah minimum pekerja) Kabupaten Pasuruan mencapai Rp.3.574.486,72 juta,” Pungkasnya. (fik/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.