Probolinggo (wartabromo.com) – Praktek nakal dijumpai pada sejumlah toko makanan dan minuman ringan (mamin) di Kota Probolinggo. Toko itu disinyalir menjual barang kedaluwarsa demi mengejar omset penjualan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
Peredaran mamin kedaluwarsa itu, diketahui saat tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Satpol PP, dan MUI, serta Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko. Diantaranya toko yang disidak adalah Swalayan Sinar Terang, Swalayan Karunia Damai Sejahtera (KDS) di Jalan Suroyo. Kemudian di Indomaret dan Anggamart jalan Basuki Rahmat. Serta Grosir Sumber Manis jalan Prajurit Siaman.
Produk kedaluwarsa yang ditemukan antara lain jenis snack dan minuman. Temuan tersebut, ada di Grosir Sumber Manis. Selain itu, di lokasi yang sama juga ditemukan minuman susu dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa.
Terkait temuan itu, pemilik toko, Lusia (60) menyanggahnya dan mengatakan, produk kedaluwarsa itu merupakan barang yang hendak direturn (dikembalikan, red).
“Itu produk Jakarta langsung, tapi sampai kadaluarsa, salesnya tidak juga datang lagi. Rencananya memang akan saya kembalikan, karena kadaluarsa November 2016 silam,” elak Lusia.
Tentu hal itu sangat merugikan bagi konsumen karena berbahaya bagi kesehatan. “Hasilnya, masih ada beberapa penjual yang bermain tidak fair. Kami beri peringatan, serta himbauan agar segera menarik produk tersebut,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Probolinggo, dr. Bambang Agus Suwignyo, disela-sela sidak, Kamis (14/12/2017).
Tak hanya mamin yang disidak, berbagai jenis kosmetik yang dijual di sebuah toko dan swalayan juga diperiksa. Hasilnya ditemukan beberapa kondom telah kedaluwarsa.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah mamin yang hampir kedaluwarsa namun masih dijual. Barang tersebut berupa permen mainan anak-anak. Produk tersebut dijual bercampur dengan barang lain yang masa kedaluwarsanya masih lama. “Seharusnya sudah ditarik. Karena idealnya memang harus ditarik tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa,” katanya.
Dokter Agus juga meminta, untuk tidak menjual makanan ringan kemasan ulang. Pasalnya banyak produk itu tanpa menyertakan tanggal kedaluwarsanya. “Seharusnya, jika penjual mengemas ulang makanan, tanggal kedaluwarsanya harus disertakan. Minimal diketik atau dicetak ulang,” tandas mantan Direktur RSUD dr. Moh. Saleh ini. (lai/saw)