Probolinggo (wartabromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, memvonis tiga terdakwa kasus pencurian kayu dengan hukuman 2 bulan 10 hari. Pihak keluarga keberatan dengan vonis bersalah, meski hukumannya terbilang ringan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis siang (14/12/2017) itu, tiga terdakwa yakni Shaleh, Sugiat alias Surip, dan Basar Maulana; warga Desa Kedung Sumur, Kecamatan Pakuniran, menghadiri sidang tanpa didampingi oleh S.W. Djando, penasehat hukumnya. Meski begitu, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Agus Triono, tetap melanjutkan persidangan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 bulan 10 hari. Hakim menilai, ketiganya secara sah telah melakukan pencurian kayu milik Mulsidi. Hukumannya ini dipotong masa tahanan para terpidana selama menjalani persidangan.
Dengan ini, ketiganya dapat menghirup udara bebas dalam tiga hari ke depan. Pasalnya, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 7 hari.
Meski begitu keluarga terpidana tidak terima dengan vonis hakim itu.
“Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim, ketiganya tidak bersalah,” kata Arbaiyah, istri Shaleh, dengan linangan air mata.
Ditegaskan Arbaiyah, seharusnya ayah, adik dan suaminya itu dibebaskan dari segala tuduhan pencurian kayu serta dipulihkan nama baiknya, karena tidak melakukan pencurian.
“Nanti saya akan berkonsultasi dengan pengacara” tutur Arbaiyah.
Sementara itu, Cok Gede Putra Gautama, selaku JPU, mengatakan pihaknya menerima putusan hakim. “Kami menerima putusan dari majelis. Karena vonis itu sudah tiga per empat dari tuntutan kami, yakni hukuman penjara 4 bulan,” kata Cok seusai sidang.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, satu keluarga asal Desa Kedung Sumur itu, dilaporkan ke polisi oleh Mulsidi dengan tuduhan mencuri kayu miliknya. Ia merasa dirugikan karena kayu tersebut dibeli dari Umi Kulsum, yang masih kerabat dari Sugiat sekeluarga.(cho/saw)