Probolinggo (wartabromo.com) – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Probolinggo 2018, diramaikan dengan tokoh yang maju lewat jalur perseorangan. Adalah pasangan Suwito-Ferry Rahyuwono, dengan klaim 22.177 dukungan, nyatakan siap bertarung dan berebut simpati warga.
Suwito, tercatat warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan; dan pasangannya Ferry Rahyuwono, warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Menggunakan akronim Wify, secara resmi mereka menyerahkan syarat dukungan pada Selasa (28/11/2017) kemarin. Mereka menyerahkan form B1 KWK atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, berikut fotokopi E-KTP.
Jumlah berkas B1 KWK sebanyak 22.177 dukungan. Rinciannya, Kecamatan Wonoasih 3.078 orang, Kanigaran 5.006 orang, Kademangan 5.135 orang, Mayangan 4.468 orang, dan Kecamatan Kedopok 4.490 orang.
Suwito berharap, berkas dukungan secara administrasi ke KPU memenuhi syarat dan diterima. Selain itu, bersama pasangan dan tim pemenangannya, ia akan terus bergerilya untuk mendapatkan simpati warga Kota Probolinggo.
“Terima kasih kepada warga yang telah mendukung pencalonan kami. Mudah-mudahan mereka mendukung kami sampai pencoblosan. Setelah ini, kami akan terus mencari dukungan lainnya,” ujarnya, Rabu (29/11/2017).
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengatakan sudah membentuk tim A sampai E untuk memverifikasi puluhan ribu form BI KWK itu. Jumlahnya harus memenuhi syarat minimal dukungan sebesar 16.522, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.
Bila terdapat kekurangan, bakal pasangan calon disediakan waktu satu hari, yakni 29 November 2017 hingga pukul 00.00 WIB, untuk melengkapi atau mencukupi syarat minimal.
“Kami hitung dulu. Kalau sudah sesuai, kami buatkan berita acara, tanda terima dan surat keputusan. Kalau kurang, ya tidak bisa mendaftar calon wali kota,” kata Hudri.
Setelah itu, petugas akan meneliti berkas dan analisi kegandaan yang ditindaklanjuti dengan validasi faktual. Mereka akan mendatangi tempat tinggal pendukung bakal calon pasangan. Kalau sudah selesai dan memenuhi syarat yang dipersyaratkan atau tidak ada persoalan, KPU akan memberikan salinan berita acara dan tanda terima.
“Calon yang tidak memenuhi tidak diberi surat yang dimaksud. Surat itu nantinya ditunjukkan saat mendaftar calon wali dan wakil wali kota, 8 sampai dengan 10 Februari,” pungkasnya. (fng/saw)