Spesialis Pencuri Salon Kecantikan Dibekuk

1629

Bangil (wartabromo.com) – Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan (Sakera) membekuk seorang spesialis pencuri barang-barang di salon kecantikan. Sejumlah peralatan dan perlengkapan salon turut diamankan, untuk dijadikan barang bukti.

Pelaku diketahui bernama Kurdiyono (31), warga Dusun Krajan RT 2/RW 2, Desa/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ia ditangkap polisi tanpa perlawanan, saat beristirahat di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (22/11/2017) dini hari.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Priambodo mengatakan, identitas pelaku terungkap dalam serangkaian penyelidikan yang dilakukannya.

Satu diantaranya sebuah informasi yang menyebutkan, terdapat seseorang mencoba menjual sejumlah barang dan peralatan salon kecantikan.

Tim Buser yang saat ini menyebut sebagai Tim Sakera, kemudian menelusuri hingga kemudian mengungkap aksi pencuri spesialis salon kecantikan ini.

Dijelaskan Tinton, pencurian ini terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2017 di Salon Meme yang terletak di Dusun Senggrono, Desa/Kecamatan Sukorejo. Salon kecantikan ini dikatakan milik Dwi Yanti, warga Dusun Beji Kidul, Desa Sumbersuko, Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan, pelaku masuk ke dalam salon, setelah berhasil membobol atap, hingga akhirnya menguras sebagian besar peralatan atupun perlengkapan kecantikan.

“Tersangka mengaku beraksi sendirian. Dinihari itu, ia mengeluarkan barang-barang kecantikan seperti hair dryer sampai sampho. Malah juga menggondol satu unit televisi,” imbuhnya.

Sementara, Kurdiyono mengatakan, pencurian yang dilakukan, baru pertama kali dilakukan.

Dituturkan, penghasilan sebagai seorang kenek pengangkut barang di sebuah pabrik, tidak mencukupi kebutuhan istri dan ketiga anaknya, sehingga terpaksa mencuri.

“Saya mencuri lewat plafon, mencongkel dengan kayu balok saja. Terpaksa mencuri untuk nambah-nambah kebutuhan keluarga,” terang Kurdiyono.

Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum, dengan menahannya di sel Mapolres Pasuruan. Polisi juga masih mencari tahu, kemungkinan pelaku melakukan aksi-aksi pencurian lain, terutama di rumah-rumah kosong, yang beberapa waktu terakhir sempat marak terjadi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.