Bangil (wartabromo.com) – Setiap parpol harus tetapkan tim penghubung (Liaison Officer/LO), dibuktikan surat mandat terkait pendaftaran partai politik (parpol). Selanjutnya, parpol dapat diverifikasi setelah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Kami minta minimal sehari sebelum pendaftaran, setiap parpol mengirim tim penghubung (2 orang) untuk memberitahu akan mendaftar, supaya kami juga dapat mempersiapkan diri,” kata Winaryo Sujoko, Senin (09/10/2017).
Tim penghubung ini, dimaksudkan sebagai salah satu sarana mempermudah dan pemahaman bersama antara KPU dengan parpol, terkait proses dan alur kerja verifikasi parpol.
Selain itu dikatakan, tim yang ditugaskan dapat lebih memahami persoalan yang dimungkinkan terjadi dan dihadapi saat proses verifikasi berlangsung.
Tugas tim penghubung, juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada kader partai terkait verifikasi parpol di KPU. sehingga diharapkan, partai menunjuk orang-orang yang memiliki kemampuan IT maupun lainnya, seperti memahami tata cara maupun mekanisme verifikasi.
Sedangkan persyaratan yang harus dilengkapi, sesuai sistem informasi partai politik (SIPOL), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), daftar nama anggota parpol, serta softcopy KTP-el minimal 1000 orang.
Jumlah tersebut sesuai sebagaimana peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Dijelaskan, pendaftaran parpol aka dibuka setiap hari, mulai pukul 8.00 WIB pagi sampai 16.00 WIB sore, kecuali hari terakhir kemungkinan akan dibuka sampai pukul 24.00 WIB malam.
Winaryo menambahkan, KPU Kabupaten Pasuruan akan melakukan penelitian adminsitrasi yang akan dilaksanakan mulai 17 oktober-15 november. Dilanjutkan penyampaian hasil administrasi verifikasi (16-17 november), serta perbaikan administrasi oleh parpol yang bersangkutan.
“Mulai 15 desember 2017 sampai 4 januari 2018 adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, kemudian penyampaian hasil verifikasi mulai 4 januari sampai 6 januari 2018,” urainya.
Setelah itu KPU memberikan kesempatan perbaikan dari hasil verifikasi faktual tanggal 7 sampai 20 januari 2018. Dilanjutkan kemudian verifikasi hasil perbaikan mulai 21 januari sampai 3 pebruari 2018.
“Pada tanggal 4 sampai 5 Pebruari 2018 adalah penyusunan berita acara hasil verifikasi kepengursan dan keanggotaan tingkat Kabupaten,” tambah Winaryo.
Hingga hari ketujuh pendaftaran, baru satu parpol yang mendaftar sekaligus menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol, yakni Partai Perindo. Partai yang diketuai oleh Bambang Heri Utomo itu datang ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan pukul 11.28 WIB, dan diterima langsung oleh Ketua KPU dan anggota lainnya.
Diketahui, tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan pun sudah membuka pendaftaran bagi seluruh parpol mulai tanggal 3 Oktober lalu, dan akan ditutup pada tanggal 16 Oktober 2017 mendatang. (mil/ono)