Probolinggo (wartabromo.com) – Penyidik Tipikor Polres Probolinggo akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Kecamatan Gading. Keduanya bahkan langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Tahanan Mapolres Probolinggo.
“Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, kedua pegawai kecamatan itu langsung kami tahan, pada Jumat malam. Kami juga memastikan keduanya menjadi tersangka,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan, Senin (9/10/2017).
Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah Kasi Pembangunan Kecamatan Gading inisial SP (53), warga Desa Kotaanyar, Kecamatan Kotaanyar. Satu tersangka lagi adalah staf Kecamatan inisial Z (34), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Sementara uang DD yang diamankan sebagai barang bukti berkisar Rp 99,14 juta. Itu semua berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang DD itu ke tersangka, Rabu lalu (4/10/2017). BB uang DD sekitar Rp 99 juta itu ternyata diamankan dari tangan tersangka SP dan Z. Namun, paling besar uang DD itu dipegang oleh tersangka SP.
Tetapi SP berdalih bahwa uang DD yang diserahkan desa itu merupakan titipan atas sejumlah kegiatan. Seperti rencana kegiatan studi banding ke Jogjakarta sekitar Rp 7,5 juta; anggaran sekitar Rp 2 juta untuk pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); baner APBDesa Rp 100 ribu; dua prasasti dari marmer, masing-masing Rp 500 ribu; ditambah sekitar Rp 2,8 juta untuk narasumber dari enam kegiatan dan anggaran kegiatan lainnya yang memang harus bersinergi.
“Itu untuk kegiatan yang sudah disetujui oleh kepala desa pada awal September lalu. Bukan pemotongan, karena memang untuk kegiatan yang disenergikan,” kata SP, dihadapan penyidik.
Dari penelusuran wartabromo.com, setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (5/10/2017), kedua tersangka kembali datang ke Polres Probolinggo keesokan harinya. Sebelum salat Jumat, keduanya pulang ke rumah masing-masing. Setelah salat Jumat (6/10/2017), keduanya kembali diperiksa hingga malam. Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (saw/saw)