Probolinggo (wartabromo.com) – DPRD Kota Probolinggo menyoroti munculnya nama dr. Bambang Agus Suwignyo sebagai bakal calon Wakil Walikota (Bacawawali). Mereka menilai pencalonannya terlalu dini lantaran Sekda Kota Probolinggo lebih elok jika fokus pada tugas memimpin birokrasi.
“Pencalonannya dia terlalu dini, apalagi baru beberapa bulan menjabat sebagai Sekda. Ya mending fokus pada tugas-tugasnya untuk menata birokrasi agar kinerjanya lebih baik,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Abdul Azis, Minggu (24/9/2017).
Pria yang akrab dipanggil Acik ini, tidak menafikan bahwa maju dalam pilkada adalah hak semua warga. Sekalipun menjadi bakal calon wakil wali kota (bacawawali).
Tapi terhadap dr. Agus, ia secara khusus menilai terlalu dipaksakan. Pasalnya, pria yang sebelumnya menjabat direktur RSUD dr Mohamad Saleh itu terhitung baru empat bulan menjabat sekda.
“Ia masih baru sebagai sekda. Belum ada prestasi yang signifikan dalam kinerjanya. Sedangkan, kita sendiri masih memiliki pekerjaan rumah, terutama soal anggaran. Seperti target agar pemkot meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, Red) dari yang sebelumnya WDP (Wajar Dengan Pengecualian, Red),” ungkapnya.
Acik mengatakan apa yang disampaikan itu, bukan sentimen politik tapi lebih pada menyoroti kinerja Agus sebagai Sekda. Dimana Agus juga ikut mengambil dan mengembalikan formulir dalam penjaringan yang dibuka PPP, melalui komunitas bernama Wadah Komunikasi Masyarakat Probolinggo. “Gak masalah dia lewat mana, tapi tunjukkan dulu prestasinya,” kata politisi PKB itu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri, menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat aturan dalam PKPU Nomor 3 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dalam persyaratan calon ini, sudah tercantum bahwa dinyatakan secara tertulis telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, TNI, Polri, PNS, maupun lurah/kades.
Menurutnya, penetapan calon dijadwalkan 12 Februari 2018. Saat itu, calon yang maju tidak lagi menyandang status sebagai PNS, TNI, Polri, ataupun anggota DPRD.
Jika saat penetapan calon ternyata pengajuan pengunduran diri masih dalam proses dan belum selesai, maka Panwaslu bisa memberikan rekomendasi kepada KPU. Rekomendasi itu, untuk tidak menetapkan pasangan calon tersebut sebagai cawali atau cawawali.
“Jadi, ketika penetapan calon itu, harus sudah resmi mundur dari kedudukannya di jabatan-jabatan tersebut. Jika masih statusnya menggantung, pencalonan bisa dibatalkan,” jelas wakil ketua PCNU Kota Probolinggo ini. (fng/saw)