Pasuruan (wartabromo.com) – Kepala Desa (Kades) Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Niam Sovie (43) sudah boleh tersenyum, setelah Pengadilan Tinggi (PT) menilainya tidak bersalah dalam kasus ujaran negatif di facebook. Ia diputus bebas paska memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil ke Pengadilan Tinggi (PT) dikabulkan.
Putusan tersebut tertuang dalam surat nomor Nomor 441/PID.SUS/2017/PT SBY yang menyatakan bahwa membatalkan semua putusan PN Bangil.
Sebelumnya Niam divonis lima bulan penjara, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasalĀ 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Putusan itu sebagaimana tertuang dalam surat putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 7 Juni 2017 Nomor 48/Pid.Sus/2017/PN Bil.
Bersama Suryono Pane, Penasihat Hukumnya, Niam menjelaskan, waktu itu PN Bangil memutus bersalah dan menganggap telah melakukan pencemaran nama baik pada seseorang di akun pribadi Facebooknya.
“Saya tidak berniat mencemarkan nama baik. Saat itu, saya menulis apa adanya. Tapi, sekarang saya sudah tenang. Akhirnya bebas dan bisa kembali beraktivitas, memberikan pelayanan ke masyarakat,” kata Niam, Minggu (10/9/2017).
Dijelaskan sebelumnya, ia saat itu menjawab sebuah komentar dari sebuah akun teman facebook, hingga berujung saling balas dengan sejumlah akun facebook lainnya.
Mulanya, ia memosting harapan pembangunan desa untuk lebih baik di akun facebook pribadinya. Setelah itu, ada beberapa komentar yang membanjiri statusnya tersebut. Dari beberapa komentar, ada warga yang menanyakan soal jalan rusak, padahal baru saja dibangun.
“Saya jelaskan. Saya memang menyebutkan penguasa sebelum saya, tapi saya tidak menyebutkan siapa namanya yang sempat juga membangun jalan itu,” tambahnya.
Dari balasan komentar itulah petaka mendatangi. Seorang mantan kades merasa tersinggung dengan komentarnya itu hingga melaporkannya ke polisi.
Penyampaian maaf kepada yang bersangkutan tetap tidak digubris. “Dia tetap ngotot melaporkan. Saya hanya pasrah, biar kebenaran yang akan berpihak ke saya. Alhamdulillah, setelah divonis lima bulan di PN. sekarang dinyatakan tidak bersalah. Saya sangat bersyukur,” papar Niam.
Penasehat Hukum Niam, Suryono Pane menyebutkan, perkara ini merupakan sebuah gambaran kurang tegasnya aparat penegak hukum.
Pasalnya, kasus ini sepatutnya tidak diselesaikan di pengadilan. “Polisi kan memiliki kewenangan untuk diskresi. Seharusnya kewenangan itu yang digunakan. Tidak perlu dibawa ke ranah hukum, cukup secara kekeluargaan saja,” ujar Suryono Pane.
Permasalahan utama dalam perkara ini ia katakan juga abstrak. Unsur pencemaran nama baik yang disangkakan kliennya ini tidak spesifik dan kurang tepat.
Sudah dipastikan, kliennya tidak pernah menyebutkan siapa nama dari kalimat penguasa sebelumnya. “Kalau semisal klien saya menyebutkan nama siapa, penguasa sebelumnya, barangkali unsur pencemaran nama baik itu terpenuhi. Tapi, ini kan berbeda. Semoga kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran semuanya, khususnya aparat penegak hukum,” Suryono memungkasi. (man/ono)