Depresi, Dimas Kanjeng Tak Hadiri Sidang

910

Kraksaan (wartabromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo terpaksa menunda sidang tuntutan kasus penipuan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Guru besar padepokan Dimas Kanjeng itu, tak dapat hadir karena depresi usai divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan.

Dimas Kanjeng sedianya menjalani sidang atas dugaan penipuan dengan korban Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian material sekitar Rp. 800 juta. Sesuai agenda, sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Meski tak dihadiri oleh penasehat hukum Dimas Kanjeng, majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono tetap membuka agenda persidangan.

Namun, tak sampai 10 menit, Basuki terpaksa menunda sidang, padahal JPU siap dengan tuntutannya. Penundaan itu, dilakukan karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan karena sakit.

“Ya kemarin kita menerima surat dari dokter Mohamad Arifin, dokter Rutan Medaeng,yang mengatakan terdakwa sakit sehingga perlu istirahat selama tiga hari. Kita tidak tahu sakitnya apa. Padahal kita sudah siap untuk tuntutan dibacakan hari ini,” JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Dohar Nainggolan, seusia sidang, Selasa (8/8/2017).

Sementara itu, Mohamad Sholeh, penasehat hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menuturkan klien mengalami sakit radang tenggorokan dan maag. Selain itu, juga diduga mengalami depresi di dalam Rutan Medaeng setelah divonis 18 tahun terkait kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.

“Tiga empat hari yang lalu saya membesuk Dimas Kanjeng untuk meminta tanda tangan untuk mengajukan banding. Saat itu, dia kelihatan sangat shock, shock terkait dengan putusan 18 tahun. Ia sepertinya tidak menyangka akan divonis seberat itu, pikiran dia ya paling bebas, meski dituntut seumur hidup oleh jpu,” terang Mohamad Sholeh.

Rencananya, sidang dengan agenda yang sama akan digelar pada 15 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.