Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil, Dibekuk Buser Polresta Pasuruan

868

Pasuruan (wartabromo.com) – Tim Buser Satreskrim Polresta Pasuruan, berhasil membekuk seorang bandit yang diduga spesialis pecah kaca mobil. Pelaku bernama Iyon (27) asal Kabupaten Probolinggo tersebut sempat buron dan termasuk satu dari empat kawanan bandit yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polresta Pasuruan.

Kasat Reskrim, AKP Rianto menuturkan, bahwa Iyon ditangkap saat asik bercengkrama dengan sejumlah teman di sebuah tempat di jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo, Selasa (1/8/2017).

“Tersangka dibekuk tanpa perlawanan,” ujar Rianto.

Selanjutnya dikatakan, bahwa komplotan bandit jalanan ini berjumlah empat orang. Sebelumnya dua teman Iyon telah diamankan sehingga saat ini masih terdapat satu pelaku lain yang berkeliaran dan dinyatakan buron.

 

Dijelaskan, komplotan bandit ini mengincar dengan cara memecah kaca mobil yang tengah diparkir di tepi jalan, rumah makan, SPBU hingga di masjid.

Modus memecah kaca mobil tidak harus dengan alat khusus karena cukup menggunakan batu yang ada di jalanan. Kemudian mereka mengambil tas atau barang berharga lain yang ditaruh di dalam mobil.

Namun terkadang, mereka tidak perlu memecah kaca, karena kondisi mobil sudah terbuka.

Dalam catatan Reskrim Polresta Pasuruan, mereka telah melakukan aksi di sejumlah titik, antara lain SPBU Karangketug, SPBU Grati. Terakhir dari pengakuan Iyon terungkap, tindak kriminal dilakukan di pelataran Masjid wilayah Rejoso, Pasuruan.

“Mereka mengincar pengendara yang lelah dan tengah beristirahat. Terakhir korbannya saat sholat di salah satu masjid di Rejoso. Korbannya melapor kehilangan tiga tas di dalam mobil,” terangnya.

Sementara Iyon, yang sehari-hari sebagai kuli batu ini, mengaku sudah empat kali beraksi.

“Pakai motor. Saya biasanya di atas motor, terus teman lain yang ambil,” kata Iyon.

Selanjutnya pembagian uang hasil tindak kejahatan itu digunakan untuk pesta makan-makan hingga minum-minuman keras.

Polisi menjerat Iyon dengan pasal 363 KUHP dan bakal terkena ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.