Surabaya (wartabromo.com) – Keinginan koalisi Seratu (Serikat Rakyat Tolak Umbulan) untuk meminta salinan dokumen Amdal dan kerjasama berupa MoU terkait proyek Umbulan antara Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim tidak dapat dipenuhi. Penolakan itupun memicu sikap gabungan LSM ini, untuk melakukan upaya di jalur hukum, salah satunya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Seratu, Lujeng Sudarto menyatakan kekecewaannya, Pemerintah Propinsi Jatim hanya memberikan gambaran tentang landasan hukum serta struktur kerjasama proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.
Diketahui proyek strategis nasional ini telah dimulai setelah dikerjasamakan dengan grup PT Medco Gas Indonesia.
‘Keengganan Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim membuka dokumen Amdal dan MoU proyek Umbulan akan kami sengketakan ke Komisi Informasi Publik (KIP),” tandas Lujeng.
Kedua dokumen tersebut oleh Lujeng dikatakan harus dibuka. Karena masyarakat secara luas nanti dapat menilai, bahwa proyek tersebut benar-benar membawa manfaat atau bakal memberikan dampak kerugian.
Selanjutnya dikatakan, jika sikap terus menerus menutupi dokumen perjanjian yang terekam menjadi dokumen negara itu, dinilai sebagai salah satu bukti, bahwa proyek ini telah melanggar konstitusi.
“Kami akan pastikan mengambil langkah hukum atas pelanggaran konstitusi. Perbedaan Persepsi dasar hukum ini, nanti kami uji ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkas Lujeng Sudarto.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur, Lili Soleh W, mempersilahkan Seratu melakukan upaya hukum dan mempertanyakan dokumen MoU dan Amdal langsung secara tertulis ke Gubernur Jatim.
Ia menegaskan bila pihaknya telah memberikan tinjauan-tinjauan hukum hingga penjelasa manfaat pelaksanaan proyek Umbulan kepada Seratu.
Diketahui, Proyek SPAM Umbulan diperkirakan akan menelan biaya sekitar Rp 4,51 trilyun, sebagai proyek strategis nasional sebagaimana keputusan Presiden dalam Perpres RI nomor 3 tahun 2016.
Pemerintah selanjutnya bakal mengeluarkan dana untuk invesatsi sebesar Rp 2,05 trilyun sedangkan sisanya dipenuhi oleh pihak swasta dari Grup Medco yakni PT Meta Adhy Tirta Umbulan sebagai pelaksana.
Realisasi diwujudkan dalam bentuk Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dengan skema jaminan pembayaran berbentuk Viability Gap Fund (VGF).
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan akan memasok air bersih perpipaan di Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Pengerjaan fisiknya sudah dilakukan dan diresmikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla setelah sebelumnya telah ada penandatanganan MoU proses kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) pada 11 April 2017 lalu di Surabaya.
Dalam kesepakatan tersebut waktu konstruksi pipa bakal dituntaskan dalam kurun dua tahun, sudah harus menyambung ke lima daerah wilayah Propinsi Jawa Timur itu. (ono/ono)