Pasuruan (wartabromo.com) – Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait kebijakan lima hari sekolah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
Diketahui sebelumnya, Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Saya usul perlu dibuat SKB antara Menteri Pendidikan dan (Menteri) Agama,” kata Khofifah, usai hadiri halal bihalal Muslimat NU, di GOR Kota Pasuruan, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Khofifah, aturan tentang Guru tersebut, secara tekstual belum mengatur persoalan yang menyangkut keberadaan pesantren dan madrasah diniyah (madin). Sehingga dengan SKB dua menteri tersebut diharap dapat menjembatani perbedaan yang sempat mengemuka menjadi polemik.
Dilanjutkan bahwa sebelumnya ia menerima banyak masukan terkait kebijakan yang sempat memunculkan polemik tersebut, sampai dengan ungkapan adanya potensi pesantren dan madin bakal gulung tikar jika kebijakan lima hari sekolah tetap diberlakukan.
Jika Menteri Pendidikan, Muhadjir Effendy beranggapan dengan lima hari sekolah bisa memperkuat pendidikan karakter, dengan menambah materi berupa kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler.
Maka menurutnya pendidikan di dunia pesantren dan madin dikatakan oleh perempuan yang juga ketua umum Muslimat NU itu, memiliki tradisi dan hal berbeda dengan yang diungkapkan Menteri Pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu terbit pada 9 Juni lalu dan akan berlaku pada Juli tahun ini. (ono/ono)