Rejoso (wartabromo.com) – Misbakhun menuturkan, laju Tim Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK dikatakan masih on the track bahkan makin kencang. Terakhir, Tim juga telah bertemu dengan pihak kepolisian RI melalui Wakapolri, Komjen Pol Syaifuddin sekaligus pakar hukum Mahfud MD.
“Tetap jalan, malah kenceng sekarang,” ujar Misbakhun, anggota Pansus Angket KPK, setelah halal bihalal di rumahnya, Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, kemarin.
Keterangan dari berbagai pihak tersebut dipastikan oleh anggota DPR RI Fraksi partai Golkar ini, telah terdokumentasi dengan baik, berupa pengumpulan catatan penting data dan fakta yang dinilai waktu itu cukup mengejutkan.
Dikatakan kemudian hal tersebut bakal menjadi bahan untuk memperbaiki atau memperkuat posisi KPK baik dari sisi kinerja hingga kelembagaannya.
“Kita ingin perkuat KPK, bukan menjatuhkan, bukan permalukan KPK,” tegas anggota Komisi XI DPR RI ini.
Wakapolri maupun Mahfud MD yang berhasil ditemui Tim Angket KPK juga dikatakan memiliki pandangan yang sama, yang prinsipnya dari kedua pihak tersebut adalah adanya pemahaman bahwa KPK juga perlu untuk dilakukan pengawasan, seperti pada laporan keuangan, sistem hingga cara kerja.
Bahkan, diungkapkan jika selama ini banyak penanganan kasus korupsi oleh KPK belum tuntas. Seperti pada kasus korupsi Nazarudin, yang ia ungkapkan banyak melibatkan ratusan perusahaan dengan kerugian yang dialami negara mencapai trilyunan rupiah.
“Kenapa hanya kasus nazaruddin yang kena, begitu banyak trilyunan uang negara yang hilang dan dugaan ratusan perusahaan yang terlibat,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan juga oleh pria asal Pasuruan ini, adanya audit BPK, yang menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan uang negara di lembaga anti rasuah tersebut. Atas temuan tersebut pihaknya sudah melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti.
“Ada mark up gedung, pembayaran gaji pegawai yang salah mendapatkan tunjungan honor, biaya sewa yang membengkak dan tidak sesuai alokasi. Kemudian ada pegawai yang sudah diberhentikan dan tetap digaji. (Dari audit BPK) Ada kerugian negara dan KPK harus mengembalikanya,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, selama KPK berdiri, Polri belum pernah menerima hasil audit terkait laporan keuangan KPK dari BPK.
Misbakhun kemudian mengingatkan, KPK saat ini dalam penegakan hukum (pro justitia) yang dilakukannya agar tidak menerapkan langkah atau cara-cara di luar hukum.
“Kami ingatkan juga, bahwasanya KPK tidak boleh tebang pilih atau pilih tebang. Sekali lagi kami ingin memperkuat KPK,” pungkas Misbakhun. (man/ono)