Pasuruan (wartabromo.com) – Polresta Pasuruan memusnahkan barang bukti minuman keras dan narkotika, di halaman Mapolresta Pasuruan, Senin (19/6/2017).
Pemusnahan dilakukan setelah apel pasukan Ramadniya bersama ratusan personel gabungan dari berbagai kesatuan tersebut selesai digelar.
Sebanyak 800 botol miras berbagai jenis dan merek dilindas dengan alat berat, sedangkan BB narkotika sebanyak 30 gram sabu dan 350 butir obat keras dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari tangan 39 tersangka yang ditangkap dari berbagai tempat baik wilayah hukum Kota maupun Kabupaten Pasuruan.
“Kami terus memerangi peredaran narkoba,” kata Kapolresta Pasuruan AKBP Rizal Martomo.
Mereka yang diamankan dalam kasus narkoba dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU/35/2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dan para tersangka yang terjerat kasus obat keras dikenakan pasal 196 UU/36/2009 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (ono/ono)