Pajarakan (wartabromo.com) – Sebuah tambang galian C di Desa Selogudig Wetan, Kecamatan Pajarakan, ditutup paksa oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo. Selain tidak mempunyai izin eksplorasi, tambang itu juga tak memiliki Amdal.
Galian C yang ditutup itu adalah milik CV. Bumi Mulia yang dimiliki oleh Mohamad Hasan Zamzami, terletak tak jauh dari jalan raya Pajarakan – Condong.
Dalam sehari tak kurang dari 50 rit dump truk dengan volume 4 kubik, mengangkut pasir dari lokasi tambang itu.
Dalam aktivitasnya, pengelola melakukan eksplorasi galian C dengan menggunakan alat berat. Lahan dengan luas sekitar 4 hektar itu, digali dan diambil pasirnya.
Sedangkan tanah yang sudah dikeruk dibiarkan begitu saja tifak dilakukan reklamasi. Akibatnya, lokasi tambang yang sudah berlangsung lebih dari setahun itu, rusak parah.
Selama ini, pengelola dapat dengan leluasa beraktivitas berbekal ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tanah urug, yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur pada 4 Maret 3016.
Ijin ini semestinya digunakan pada area lain, yang tak jauh dari tambang galian C itu.
“Aktifitas yang dilakukan mereka ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2002, tentang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Jadi kami tutup, tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Dinas Satpol PP setempat Dwijoko Nurjayadi, Sabtu (10/6/2017).
Joko sendiri menerangkan bahwa penutupan itu dilakukan sejak Jumat (9/6/2017) kemarin.
Ia mempersilahkan pihak pengelola untuk mengurus perizinannya. Dimana untuk ijin pertambangan saat ini wewenangnya ada di Dinas Minerba Provinsi dan Badan Penanaman Modal Jawa Timur. Sementara untuk ijin Amdal bisa diurus ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau mau beroperasi lagi, ya lengkapi ijin-ijinnya,” tandas mantan Kalaksa BPBD ini.
Berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Probolinggo, terdapat puluhan usaha penambangan ilegal. Baik penambangan pasir maupun galian C. Semua usaha-usaha tersebut akan ditutup secara bertahap, lantaran berbahaya dan juga merusak lingkungan hidup. (cho/saw)