Masih Terbitkan 508 Sertifikat, Pemkab Pasuruan Dorong Percepatan Target 15 Ribu Sertifikasi Tanah

2464

Pasuruan (wartabromo.com) – Target pembuatan sertifikat 15 ribu bidang tanah dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Tahun 2017, terancam sulit dicapai. Pasalnya, hingga akhir Mei tahun ini, jumlah sertifikat tanah yang telah diselesaikan tercatat hanya berjumlah 508 sertifikat.

Hambatan terkait proyek sertifikasi tanah ini disebut-sebut lantaran sejumlah perangkat di 11 desa sasaran program yang menjadi panitia pendaftaran pra-prona ketakutan akan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli.

Kondisi itu kini menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memacu percepatan program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, tidak menyanggah, bahkan mengaku beberapa kali ia mendapat ‘curhatan’ adanya kegamangan dan ketakutan panitia Prona di tingkat desa tersebut.

“Sejumlah perangkat desa sempat mengembalikan berkas pendaftaran ke warga. Ini patut disayangkan karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Anang, melalui sambungan seluler, Jum’at (9/6/2017).

Padahal sebelum program ini dimulai, terlebih dahulu terdapat kesepakatan bersama antara panitia (perangkat desa) dengan warga pemohon sertifikat, disaksikan pihak kepolisian hingga kejaksaan, bahwa dalam pendaftaran pra-prona, warga dikenai biaya dalam jumlah tertentu.

“Pendaftaran ke BPN memang gratis, tapi sebelum berkasnya ke BPN atau pra-prona, kan harus ada pengukuran, pembelian materai dan lainnya. Ini biaya yang disepakati ditanggung pemohon sertifikat sekitar Rp 400 ribu. Sudah ada persetujuan, disaksikan unsur dari kepolisian dan kejaksaan, tapi nyatanya masih ada OTT,” sesal Anang.

Namun, ditegaskan oleh Anang, bahwa pemerintah daerah tetap mendorong dan memfasilitasi program ini tetap terlaksana, sesuai arahan tertulis dari Gubernur Jatim pada April lalu.

Untuk upaya itu, Pemkab telah mengundang seluruh perangkat desa, polisi, jaksa serta pengadilan menyatukan pemahaman agar penegak hukum lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan.

Terutama program Prona, bahwa pengeluaran biaya pendaftaran pra-prona (yang disepakati antara warga pemohon dengan panitia desa), bukan termasuk dalam tindak pungutan liar.

“Selain tanpa paksaan, uang tersebut murni untuk kepentingan pemohon, seperti pengukuran dan lainnya. Alhamdulillah sudah dimulai kembali proses pendaftaran sertifikat, semoga bisa memenuhi target 2017 ini,” lanjutnya.

Pada awal Maret 2017 lalu, 4 perangkat Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, diamankan hingga ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) program Prona.

Uang sebesar Rp 92 juta, merupakan uang pendaftran pra-prona yang dibayarkan pemohon untuk kepentingan pengukuran tanah, materai dan keperluan lain juga turut diamankan.

Selanjutnya, pemkab meminta penangguhan penahanan yang akhirnya dikabulkan oleh kepolisian resor Pasuruan Kota.

“Sekarang beraktifitas normal. Terkait kasusnya, diteruskan atau dihentikan, itu wewenang penyidik, karena berdasarakan kesepakatan resmi, mereka sebenarnya tidak melakukan pungli,” ujar Anang memungkasi. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.