Pasuruan (wartabromo.com) – Satreskrim Polresta Pasuruan berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Tiga orang pelaku berikut barang bukti upal berbagai bentuk pecahan senilai lebih Rp 47,5 juta, diamankan.
Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo, mengatakan bahwa sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga di Grati berinisial LD yang mencurigai seorang pelaku tengah bertransaksi menggunakan uang palsu.
Tidak lama, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial MA dan mendapatkan upal sebesar Rp 34,9 juta.
Dari MA diketahui jika ia bekerja sama dengan EK mengedarkan upal tersebut di wilayah Pasuruan.
Pelaku kedua pun berhasil ditangkap di rumahnya di seputaran Pasuruan, hingga akhirnya diperoleh keterangan jika upal diperoleh dari MB yang berada di Mojokerto.
“Dari dua orang yang tertangkap di wilayah hukum Pasuruan Kota, terungkap jika upal itu dibeli dari seseorang di Mojokerto,” terang Rizal Martomo, di Mapolresta Pasuruan, Sabtu (20/5/2017).
Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui jika upal yang hendak diedarkan itu, sebelumnya ditebus dari MB dengan perbandingan 1:3,5 atau setara upal senilai Rp 3,5 juta dibeli seharga Rp 1 juta.
Selanjutnya, kedua pelaku menjelaskan mengedarkan upal di wilayah Pasuruan dengan mematok perbandingan 1:3.
Aksi gerak cepat dilakukan, Tim Buser Reskrim Polresta Pasuruan, selanjutnya membekuk MB di suatu tempat di wilayah Mojokerto.
Dari tangan MB, polisi juga mengamankan upal senilai Rp 12,6 juta dalam berbagai betuk pecahan rupiah.
Diketahui selanjutnya jika MB selama ini juga telah menjual uang palsunya ke sejumlah orang di seputaran wilayah Jawa Timur.
AKP Rianto, Kasat Reskrim, saat mendampingi Kapolresta, menjelaskan upal-upal tersebut memiliki kualitas mendekati asli.
Hanya saja sebagian besar nomor seri diketahui sama di tiap-tiap lembar pecahan.
“Kualitasnya termasuk A-2, termasuk lumayan, karena uang palsu ini juga terdapat tanda air saat dilihat di lampu ultra violet,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres kemudian menjelaskan jika pihaknya sudah mengirim sample upal ke laboratorium untuk mengetahui bahan maupun susunan upal ini
Kini ketiga pelaku terkait jaringan peresaran upal ini masih ditahan di Mapolresta Pasuruan.
Selain itu, upal senilai Rp 47,5 berupa pecahan Rp 100 ribu sebanyak 338 lembar; upal Rp 50 ribu sebanyak 255 lembar; serta upal Rp 10 ribu berjumlah 81 lembar, diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku diancam hukuman 10 tahun sesuai pasal 36 pada undang-undang no. 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada terhadap peredaran uang palsu. Terlebih saat-saat menjelang bulan puasa ini,” pungkas Kapolresta. (ono/ono)