Pasuruan (wartabromo.com) – Gudang pengemasan beras ilegal yang digerebek Satgas Pangan Polresta Pasuruan, disebut telah beroperasi selama lebih dari 10 tahun dengan omset tiap bulan mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkap salah satu karyawan, Tatik (nama samaran), yang saat itu berada di gudang bersamaan dengan Satgas Pangan Polresta Pasuruan melakukan penggerebekan gudang pengemasan beras ilegal, Rabu (17/5/2017).
Dikatakan bahwa sebelum ia masuk menjadi karyawan, gudang ini sebelumnya adalah tempat pengemasan garam milik seorang perempuan yang biasa dipanggil Ibu Panca.
Namun pada kisaran tahun 2000-2015, usaha garam ‘Panca’ tidak lagi beroperasi seperti awal mula, hingga bisa dikatakan tidak lagi beroperasi.
Meski Tatik tidak menyebut persis kapan dimulainya operasi pengemasan ulang beras ilegal, ia mengatakan telah bekerja di tempat ini lebih 8 tahun.
“Saya tidak tahu persis kapan, tapi sepertinya lebih 10 tahun usaha ini,” tutur Tatik terbata-bata.
Selanjutnya, atas permintaan salah satu petugas Satgas Pangan, Tatik kemudian menunjukkan nota penjualan beras merk ‘Panca’ yang telah dikemas dalam 5 kiloan berbagai jenis dalam beberapa hari terakhir.
Pada lembaran nota tersebut terungkap sejumlah toko hingga supermarket terkemuka di Pasuruan membeli dengan rincian harga berkisar Rp 2 juta hingga lebih Rp 6 juta rupiah tiap pembelian.
Diperkirakan oleh Tatik hasil uang yang diterima dalam sehari bisa terkumpul Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, sehingga bila ditotal dalam sebulan, omset penjualan beras kemasan ilegal ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Tingginya omset dikatakan juga bisa karena gudang ini mengelabui konsumen dengan mengklasifikasi jenis beras dalam berbagai kemasan ukuran 5 kiloan berbeda.
“Beras yang dimasukkan pada masing-masing kemasan berbeda itu ya sama, beras yang diambil dari Banyuwangi,” lanjut Tatik.
Secara rinci dikatakan jika pengemasan ini memiliki satu merk ‘Panca’, hanya saja pada merk tersebut terbagi dalam jenis beras Oren; Super Kepala; Wangi Asli; dan Super Hijau.
Masing-masing jenis dalam merk kemasan beras 5 kiloan itu dipatok dengan harga berbeda yakni untuk kemasan beras Oren sebesar Rp 56 ribu; Super Kepala dihargai Rp 61 ribu; Wangi Asli dipatok paling mahal sebesar Rp 66 ribu; dan Super Hijau termasuk patokan harga sedang diantara harga kemasan beras Oren dengan Super Kepala.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Satgas Pangan Polresta Pasuruan, menggerebek sebuah gudang pengemasan beras ilegal yang berada di sekitar jalan raya Pleret, Kota pasuruan, Sekitar 5 ton beras berikut timbangan dan plastik pembungkus berukuran 5 kiloan berhasil diamankan dalam gudang berupa ruko tersebut.
Usaha pengemasan ulang beras ilegal ini bermotif mencari keuntungan dengan menjual beras kualitas yang sama dengan menjualnya dalam kemasan dan harga berbeda-beda. (ono/ono)