Pasuruan (wartabromo.com) – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Pasuruan, menggelar aksi unjuk rasa di kantor kejaksaan Kota Pasuruan. Rabu (3/5/2017).
Mereka kecewa proses hukum yang melibatkan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama ini, tidak berjalan semestinya.
Kordinator lapangan Muhammad Nawawi, menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) justru menuntut Ahok dengan sangat ringan, yakni tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pengenaan pasal dengan hukuman ringan tersebut oleh Nawawi juga disebut karena JPU menganggap Ahok saat pidato di kepulauan Seribu saat itu hanya mengeluarkan ujaran kebencian, bukan dugaan penistaan.
“Kami yakin, JPU membela Ahok karene telah diintervensi, kita semua tahu jaksa agungnya adalah kader partai yang mendukung Ahok,” ungkap Nawawi.
Nawawi pun menambahkan jika secepatnya Muhammad Prasetyo, yang saat ini menjabat Jaksa Agung dicopot.
Sebelumnya massa melakukan aksi di kantor Kejaksaan Negeri Bangil kemudian melanjutkan aksi berkonvoi menuju Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Hasman A.H, SH, berjanji akan meneruskan isi tuntutan massa ke Kejaksaan Tinggi.
“Kami akan lapor dan teruskan ke pimpinan pada hirarki yang lebih tinggi,” kata Kajari Kota Pasuruan.
Selanjutnya Kajari juga menilai wajar terhadap sikap dan tuntutan tersebut, sebagai hak dan kebebasan berekspresi. (ono/ono)