Besuk (wartabromo.com) – AK (39), warga Desa Alas Nyiur, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, diciduk polisi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai makelar sepeda motor ini, mengedarkan pil dektro di kalangan pemuda desanya.
Kapolsek Besuk, AKP. Muhamad Dugel membenarkan penangkapannya. AK alias SB pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam pemeriksiaan secara intensif di Polsek Besuk. “Pelaku merupakan pengedar obat farmasi tanpa ijin. Kami amankan di Mapolsek dan masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkapnya, Rabu (18/4/2017).
Kapolsek menjelaskan pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan tiga orang lainnya. Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 poket Pil Dextro yang berjumlah 231 butir. Selain itu kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 664 ribu dan satu buah telepon seluler berwarna putih.
Penangkapan terhadap pelaku digelar aparat Polsek Besuk setelah adanya laporan masyarakat. Dimana warga resah dengan adanya aktifitas pelaku yang mengedarkan obat terlarang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, petugas lalu melakukan penangkapan.
“Tiga orang ini masih berstatus saksi. Mereka hanya pengguna saja, namun demikian kami masih akan mengembangkan kasus ini,” terang AKP. Dugel.
Menurutnya saat ini memang marak peredaran dextro, yang menjadi sasaran adalah para pemuda dan pelajar. “Profesi apa saja bisa rawan menjadi pengedar pil kuning ini. Tersangka juga dikenal sebagai makelar sepeda motor,” pungkas mantan pengajar di Pusdik Gasum Polri Porong Sidoarjo ini.
Oleh polisi, AK dijerat telah melanggar pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatann dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar. (saw/saw)