Pasrepan (wartabromo.com) – Aripin (20) pemuda asal Dusun Klitik Desa Ampelsari Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan akhirnya tak berkutik setelah timah panas petugas mengenai kakinya lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Pemuda yang telah lama menjadi DPO kasus begal motor di sejumlah tempat itu dibekuk saat bersembunyi di rumah istri sirinya di Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.
KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tri Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku didasarkan atas rekaman CCTV dari rumah salah satu korban saat pelaku sedang beraksi tepatnya di Dusun Bawang Desa Kurung Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Kala itu, pelaku mencuri sepeda motor Ninja RR 150 CC.
“DPO Pelaku Curat berhasil kami ringkus, tak hanya kami ringkus, ia juga kami hadiahi Timah Panas dikaki kirinya. Kami juga akan terus dalami dan kembangkan kasus tersebut,” ujar Bambang Tri.
Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan Sepeda Motor sebanyak 2 kali yaitu diwilayah Kejayan-Pasuruan dan wilayah Sidoarjo, namun saat menjalankan aksi pertamanya (Curat Ninja) ia mengaku tak melakukannya sendirian, melainkan dibantu dengan temannya yang berinisal BHL yang saat ini menyandang status DPO Polres Pasuruan.
Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (yog/yog)