Kraksaan (wartabromo.com) – Lima saksi kunci yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU), memberikan keterangan yang menguatkan materi dakwaan terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/4/2017) siang. Satu dari lima saksi itu adalah istri kedua korban Erwin Hariyati Mareta.
Empak saksi lainnya adalah rekan korban Satrio, kakak perempuan korban Nur Fadilah, keponakan korban Mohamad Efendi, serta Erik Yuliga (sopir yang disuruh terdakwa Muriad membuang mobil korban. Kelima orang saksi merupakan tokoh kunci yang dilindungi oleh Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono, empat saksi mengaku sering dicurhati korban tentang sejumlah tindak penipuan yang terjadi di padepokan. Serta intimidasi yang dilakukan Taat Pribadi agar korban tidak melapor ke pihak berwajib.
Sebelum korban ditemukan tewas, korban pamitan pada pihak keluarga bahwa ia dipanggil Taat Pribadi mengambil uang pinjaman yang telah dijanjikan. Penjelasan saksi menguatkan materi dakwaan yang telah diajukan oleh JPU.
“Ya saya bertanya apa yang mereka dengar, apa yang mereka lihat dan apa yang mereka rasakan. Dari sini, kita dan juga majelis hakim bisa menilai seperti apa kejadian yang menimpa korban,” ujar Mohamad Usman, salah satu JPU.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa kecewa terhadap saksi yang dihadirkan JPU. Selain memberatkan, materi kesaksian hanya berupa cerita. Dimana mereka tidak pernah melihat secara langsung peristiwa pembunuhan. Keterangan saksi tidak bisa dijadikan acuan sebagai fakta persidangan.
“Sangat kecewa, karena saksi memberikan kesaksian hanya berdasarkan cerita korban. Sebelum kejadian mereka tidak tahu, baru setelah kejadian itu. Ini sangat fatal,” kata Mohamad Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, akan kembali digelar pada Kamis (20/4/2017) pekan depan, dengan menghadirkan lima saksi berbeda. (saw/saw)