Tongas (wartabromo.com) – Wilayah hukum Polres Probolinggo Kota menjadi sasaran empuk para pengedar pil koplo. Meskipun sudah puluhan pengedar diringkus, nyatanya masih banyak yang bergelut di dunia hitam ini, seperti tiga pemuda yang ditangkap oleh anggota Polsek Tongas ini.
Tiga pemuda yang dimaksud adalah US (27), warga Dusun Kapuran Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; SL (31), warga Dusun Krajan Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo; dan JHR (29), warga Dusun Ketangi Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap polisi karena ketahuan mengedarkan ribuan pil koplod di Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas.
“Warga menginformasikan kepada kami, bahwa di depan salah satu pertokoan waralaba. Tempat itu, diketahui sering digunakan untuk transaksi Pil Koplo. Akhirnya, petugas kemudian melakukan penyamaran, dan berhasil membekuk tersangka US dan SL,” kata Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, Rabu (12/4/2017).
Dari tangan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, Pil tryheksiphenidil warna putih sebanyak 1.000 butir, Pil dextro warna kuning sebanyak 1.000 butir, 2 poket pil dextro 40 butir. Selain itu, ada 2 unit telepon seluler, uang tunai Rp. 1.135.000, 1 unit sepeda motor matic warna merah putih Nopol N 2971 MD, juga turut diamankan.
“Telepon seluler dan sepeda motor itu yang digunakan untuk bertransaksi dengan pembelinya. Kemudian oleh penyidik keduanya diinterogasi, dan mereka mengaku. Sehingga ketemulah nama JHR, yang kemudian kami amankan juga,” tuturnya.
Dari penangkapan JHR, petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 2.397.000 dan dua unit telepon seluler. Kini, ketiganya ditahan di Polsek Tongas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ketiganya dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal,” pungkas Kompol Djumadi. (lai/saw)