Pasuruan (wartabromo.com) – Sekdes Kraton yang juga PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kusaeni (53) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli oleh Polres Pasuruan Kota, Kamis (16/3/2017).
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto menuturkan kronologi penetapan tersangka kepada PNS Kabupaten Pasuruan yang sehari-sehari menjabat sebagai Sekretaris Desa Kraton, Kecamatan Kraton tersebut.
Menurutnya, Kusaeni terkena OTT oleh polisi setelah melakukan dugaan pungli terhadap Latifah (40) warga Kraton yang sedang melakukan pengurusan akta hibah waris.
“Kejadiannya hari rabu tanggal 15 maret 2017 sekitar jam 11 WIB di kantor desa kraton. Pelaku meminta uang total Rp 3.900.000 kepada korban untuk persyaratan kepengurusan akta hibah waris dan akta lainnya. Padahal sesuai aturan itu jelas melanggar UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata AKP Riyanto, Kasatreskrim Polres Pasuruan dalam acara jumpa pers dengan media, Kamis (16/3/2017).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp 3.900.000, kemudian 28 bendel berkas kepengurusan tanah, serta 1 buku merah beriai catatan pengurusan tanah.
Kata Riyanto, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak main-main dengan urusan tanah dll,” tegasnya. (mil/yog)