Perangkat Desa Dijerat Pungli Prona, Praktisi Hukum : Pasal yang Dikenakan Tidak Tepat

2637

Pasuruan (wartabromo.com) – Kasus diamankannya tiga perangkat desa Cukurgondang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan oleh tim Saber pungli Polres Pasuruan Kota dalam kasus Prona Sertifikat tanah mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Praktisi hukum, Suryono Pane mengatakan, secara hukum para perangkat desa bukanlah pejabat atau penyelenggara negara sehingga tidak tepat apabila dijerat dengan pasal 11 dan 12 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kata pungli itu tidak ada di undang – undang Tipikor. Dan, pasal 11 dan 12 itu diperuntukan bagi penyelenggaraan negara. Nah, kalau perangkat desa apakah mereka pejabat atau penyelenggara negara. Bukan?, ” kata advokat yang mengaku sudah kerap menangani kasus korupsi tersebut.

IMG-20170303-WA0282

Menurutnya, pungutan liar yang dimaksud seharusnya adalah yang terjadi secara masif misalnya di instansi perijinan atau di Badan Pertanahan Nasional dan bukan yang terjadi seperti yang dialami oleh para perangkat desa tersebut.

“Mereka hanya menjalankan tugasnya. Kasihan!. Ini hanya persoalan payung hukum pada biaya pra pendaftaran yang bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama antar Forpimda. Kalau seperti ini kan kelihatan kalau Forpimdanya tidak jalan, ” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kasus yang menjerat para perangkat desa Cukurgondang Kecamatan Grati tidak akan terjadi jika pemerintah daerah turun tangan untuk melindungi pemerintah desa melalui payung hukum dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Pasalnya, jika ini dibiarkan justru akan dimanfaatkan secara politis.

“Janganlah korupsi pada proyek – proyek besar dan pungli perijinan dilindungi kemudian kepala desa yang sudah berdarah darah bekerja malah yang dijdikan target pungli, ” tegasnya. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.